Dari Rusia, Prabowo Koreksi Tito Karnavian, Kembalikan 4 Pulau Sengketa ke Pangkuan Provinsi Aceh
Artinya Prabowo membatalkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang telah diterbitkan sebelumnya
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto mengoreksi Tito Karnavian. Prabowo membatalkan surat keputusan Mendagri yang menyatakan bahwa 4 pulau sengketa masuk ke wilayah Provinsi Sumatera.
Pembatalan itu sekaligus mengembalikan empat pulau yang disengketakan yakni Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil ke pangkuan Provinsi Aceh.
Artinya Prabowo membatalkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang telah diterbitkan sebelumnya.
Kini keempat pulau tersebut resmi kembali ke wiayah administratif Provinsi Aceh.
Keputusan Presiden tersebut diumumkan usai rapat terbatas dipimpin Presiden Prabowo secara virtual di Istana Negara, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Presiden Prabowo Subianto menuntaskan polemik perbatasan empat pulau yang selama ini diperebutkan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Keputusan final diambil dalam rapat terbatas dan diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
"Bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, kemudian Lipan, kemudian Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketiak, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," ujar Prasetyo Hadi, Selasa (17/6/2025).
Empat pulau tersebut sebelumnya sempat dinyatakan masuk wilayah Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Namun, keputusan itu menuai protes keras dari Pemerintah Aceh serta elemen masyarakat yang menilai ada kekeliruan historis dan teknis dalam penetapan batas wilayah.
Pengumuman di Kompleks Istana Presiden Jakarta itu juga dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
"Keputusan ini diambil berdasarkan laporan Kemendagri, dokumen pendukung, serta hasil evaluasi data geospasial. Presiden menegaskan pemerintah berpijak pada data dan keadilan administratif," tegas Prasetyo.
Ia berharap, keputusan ini menjadi akhir dari polemik panjang antarprovinsi dan dapat diterima semua pihak demi menjaga stabilitas nasional.

Untuk diketahui, polemik kepemilikan empat pulau ini mencuat sejak diterbitkannya SK Mendagri awal 2025 yang menetapkan keempatnya masuk Sumut. Pemerintah Aceh sempat mengajukan keberatan dengan melampirkan dokumen historis serta hasil pemetaan ulang yang diklaim lebih akurat.
Sengketa wilayah ini juga sempat memicu demonstrasi mahasiswa di Aceh dan sorotan dari berbagai pihak. Pemerintah pusat akhirnya mengambil alih penyelesaian konflik melalui jalur koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Buka Rakornas Binwas Pemda, Mendagri Minta Kepala Daerah Optimalkan Peran APIP Perkuat Pengawasan |
![]() |
---|
Sosok Letjen TNI Purn Hotmangaraja Panjaitan, Jenderal Kopassus Anak Pahlawan Jadi Dubes Singapura |
![]() |
---|
Sosok Benjamin Paulus Octavianus, Dokter Spesialis Paru yang Dilantik Jadi Wakil Menteri Kesehatan |
![]() |
---|
Istana Ungkap Isi Pertemuan Empat Mata Prabowo Subianto dan Jokowi Selama 2 Jam di Kertanegara |
![]() |
---|
Wajah Prabowo Berjejer dengan Netanyahu hingga Donald Trump di Baliho Tel Aviv, Kemenlu Bilang Gini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.