Dari Rusia, Prabowo Koreksi Tito Karnavian, Kembalikan 4 Pulau Sengketa ke Pangkuan Provinsi Aceh
Artinya Prabowo membatalkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang telah diterbitkan sebelumnya
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto kini sedang berada di Rusia.
Setelah menyelesaikan kunjungan negara ke Singapura, beliau bertolak ke Saint Petersburg, Rusia, pada Senin malam (16 Juni 2025), untuk menghadiri Pertemuan Ekonomi Internasional St. Petersburg (SPIEF) bersama Presiden Rusia Vladimir Putin.
Sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara mencuat setelah adanya tumpang tindih klaim administratif terhadap empat pulau di wilayah perairan barat Indonesia.
Empat pulau yang diperebutkan Pemprov Aceh dan Sumatera Utara tersebut yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek. Keempat pulau itu berada di pesisir barat Pulau Sumatera dan berada di antara batas kedua provinsi.
Perselisihan ini menjadi perhatian nasional karena menyangkut kejelasan batas wilayah, kewenangan pemerintahan daerah, serta hak pengelolaan sumber daya di pulau-pulau tersebut.
Kronologi singkat sengketa empat pulau antara Aceh-Sumut berdasarkan data yang dihimpun Tribunnews.com:
Informasi Awal
Empat pulau — Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil — secara historis tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 1956 dan Nota Kesepahaman Helsinki 2005.
Tahun 2008
Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi (Kemendagri, KKP, BIG, LAPAN/BRIN, TNI, dll.) memverifikasi pulau-pulau di seluruh Indonesia. Nelayan Aceh melaporkan keempat pulau tersebut masih dalam koordinat Aceh, tetapi laporan salah memasukkan ke Sumut.
Tahun 2012–2019
Pada sidang PBB 2012 dan Perda Sumut 2019, keempat pulau tersebut tercatat sebagai bagian dari Sumut kompas.tv+1nasional.kompas.com+1.
14 Februari 2022
Kemendagri menerbitkan Keputusan No. 050‑145/2022, menetapkan keempat pulau berada di Sumut, meski Aceh pernah mengajukan revisi koordinat.
April 2025
Kemendagri kembali menerbitkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2‑2138 Tahun 2025, menegaskan keempat pulau masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Reaksi keras muncul: mahasiswa dan masyarakat Aceh menggelar aksi menuntut Presiden Prabowo mencabut SK tersebut.
Juni 2025
Wakil Mendagri Bima Arya menyatakan SK tersebut sah namun masih dapat diubah bila ada data baru yang relevan.
Mendagri mengundang gubernur Aceh dan Sumut, serta lembaga terkait, untuk membahas ulang status pulau pada 17 Juni 2025 di Istana Negara.
17 Juni 2025
Buka Rakornas Binwas Pemda, Mendagri Minta Kepala Daerah Optimalkan Peran APIP Perkuat Pengawasan |
![]() |
---|
Sosok Letjen TNI Purn Hotmangaraja Panjaitan, Jenderal Kopassus Anak Pahlawan Jadi Dubes Singapura |
![]() |
---|
Sosok Benjamin Paulus Octavianus, Dokter Spesialis Paru yang Dilantik Jadi Wakil Menteri Kesehatan |
![]() |
---|
Istana Ungkap Isi Pertemuan Empat Mata Prabowo Subianto dan Jokowi Selama 2 Jam di Kertanegara |
![]() |
---|
Wajah Prabowo Berjejer dengan Netanyahu hingga Donald Trump di Baliho Tel Aviv, Kemenlu Bilang Gini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.