Bantuan Subsidi Upah

4 Alasan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Belum Masuk Rekening Himbara Pekerja yang Sudah Terverifikasi

Bantuan subsidi upah diberikan pemerintah sebagai stimulus untuk pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta

Editor: Joseph Wesly
(Canva/Tribunnews)
BSU BPJS KETENEGANERKAAN- 4 lasan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 belum masuk rekening Himbara. BSU BPJS Ketenagakerjaan tidak berlaku untuk ASN dan TNI-Polri. (Canva/Tribunnews) 

TRIBUN TANGERANG.COM-  Pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2025 kepada pekerja di Indonesia.

Bantuan tersebut sebesar Rp 300 per bulan dan dicairkan langsung untuk dua bulan sehingga totalnya Rp 600 ribu.

Bantuan tersebut hanya berlaku untuk dua bulan yakni bulan Juni dan Juli 2025.

Bantuan subsidi upah diberikan pemerintah sebagai stimulus untuk pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Diharapkan bantuan tersebut dapat meringankan beban ekonomi bagi pekerja.

Pekerja yang mendapatkan BSU hanya pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

BSU ini tidak berlaku untuk ASN atau TNI-Polri.

Dana BSU nantinya akan langsung masuk ke rekining Himbara milik pekerja setelah melewati tahap verifikasi dan validasi.

Untuk memastikan BSU masuk ke rekening Himbara pemerima, pekerja harus memastikan 4 hal ini.

Sambil menunggu laman bsu.kemnaker.go.id aktif, pekerja disarankan untuk melakukan 4 Hal Ini: 

  1. Memastikan rekening aktif. Dana hanya ditransfer ke rekening bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), atau lewat PT Pos Indonesia.
  2. Lengkapi data pribadi. Siapkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel, email aktif, dan nomor rekening.
  3. Pantau laman resmi Kemnaker. Periksa secara berkala untuk melihat pembaruan status pencairan.
  4. Lakukan pembaruan data. Gunakan aplikasi SIPP BPJS Ketenagakerjaan bila terdapat kesalahan data.

Baca juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Sudah Masuk Rekening, Bila Belum Segera Lakukan 4 Hal Ini

BSU Kapan Cair?

Berdasarkan jadwal, pencairan BSU mulai 5 Juni hingga akhir Juni.

Namun hingga kini ada juga pekerja yang belum menerima BSU.

Selain itu laman Kemnaker yang tidak bisa diakses membuat banyak pekerja penasaran dengan pencairan BSU miliknya yang sudah terverifikasi namun hingga kini belum mendapatkan BSU.

Apalagi hingga Sabtu (21/6/2025), situs bsu.kemnaker.go.id belum dapat diakses publik. Halaman tersebut hanya menampilkan pesan “segera hadir”.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved