Peserta BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan? Ini Syarat dan Cara Mengaktifkan Kembali
Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut, masih bisa mengaktifkan kembali
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM -Tersiar kabar yang menyebut bahwasannya sebanyak 7,3 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan.
Isu yang ramai di media sosial ini lantas menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat sekitar.
Lantas, apakah benar-benar dinonaktifkan?
Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut, masih bisa mengaktifkan kembali status kepesertaannya apabila memenuhi beberapa kriteria.
“Pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Mei 2025. Kedua, jika berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta tersebut termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin," kata Rizzky dalam keterangannya, Senin (23/6/2025).
"Ketiga, jika peserta tersebut termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya,” imbuhnya.
Rizzky menyebut, peserta PBI JK yang sudah dinonaktifkan, bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan.
Apabila peserta lolos verifikasi, maka pihak BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan.
Lebih lanjut, Rizzky tak menampik soal penonaktifan peserta PBI JK tersebut.
Menurutnya, semua itu telah sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025, serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sehingga mengacu pada regulasi tersebut, maka mulai bulan Mei 2025, penetapan peserta PBI akan menggunakan basis data DTSEN.
Selain itu, sengan berubahnya acuan penetapan peserta PBI JK, dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi DTSEN sebagai landasannya, maka terjadilah adanya sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan status JKN-nya karena nama-namanya tidak tercantum.
Kendati demikian, Rizzky menyebut jika pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar data peserta PBI JK tepat sasaran.
Sehingga peserta bisa melakukan pengecekan status kepesertaan JKN-nya melalui berbagai alternatif, yakni lewat BPJS Kesehatan Care Center 165, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, atau melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
“Sebagai informasi, pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran," ujar Rizzky.
"Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, jika perlu informasi atau butuh bantuan, kami juga siapkan petugas BPJS SATU untuk membantu,” pungkasnya. (m40)
| Selama Mudik Lebaran 2026, Peserta JKN Tetap Bisa Akses Layanan BPJS Kesehatan |
|
|---|
| Ramai Isu Penyesuaian Iuran JKN, BPJS Kesehatan Pastikan Belum Ada Perubahan |
|
|---|
| BPJS PBI Dinonaktifkan Pemerintah Pusat, Berikut Cara Cek Desil DTSEN Bagi Warga Kota Tangerang |
|
|---|
| 76.065 Warga Kota Tangerang Terdampak Nonaktif BPJS PBI Kementerian Sosial |
|
|---|
| Kisah Nenek Bena yang Tak Dapat Berobat Darah Tinggi Usai BPJS PBI Dinonaktifkan Pemerintah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/BPJS-Kesehatan1222.jpg)