Kejagung dan Kemendes PDT Luncurkan Program Jaksa Garda Desa di Provinsi Banten, Ini Fungsinya
Kita memiliki kepentingan serius dengan program Jaksa Garda Desa dengan melakukan pola tanam untuk ketahanan pangan dan juga kesejahteraan masyarakat
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Nurmahadi
JAKSA GARDA DESA- Kejaksaan Agung RI bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) meluncurkan program Jaksa Garda Desa di 8 kota/kabupaten se-Provinsi Banten. Program Jaksa Garda Desa diharapkan menjadi tanda kemandirian desa dalam mengelola dana desa secara transparan, akuntabel dan bebas dari penyimpangan. (Tribuntangerang.com/Nurmahadi)
Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, SEPATAN - Kejaksaan Agung RI bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) meluncurkan program Jaksa Garda Desa di 8 kota/kabupaten se-Provinsi Banten.
Program Jaksa Garda Desa diharapkan menjadi tanda kemandirian desa dalam mengelola dana desa secara transparan, akuntabel dan bebas dari penyimpangan.
Saat mengunjungi Desa Sarakan, Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (25/6/2025), Menteri Desa PDT Yandri Susanto mengatakan program yang diinisiasi oleh Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel), Reda Manthovani ini bisa membantu ketahanan pangan di Provinsi Banten.
“Kita memiliki kepentingan serius dengan program Jaksa Garda Desa dengan melakukan pola tanam untuk ketahanan pangan dan juga kesejahteraan masyarakat desa,” katanya.
Yandri berharap program Jaksa Garda Desa yang didukung seluruh Kejaksaan Negeri se-Indonesia itu dapat mempercepat capaian Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto.
“Yaitu untuk pemerataan ekonomi dan kemiskinan. Jadi desa-desa ini diberdayakan dalam rangka menyambut generasi emas di 2045. Ini juga untuk memastikan bahan baku MBG tersedia dan tidak ada kendala,” ungkapnya.
Di sisi lain Jamintel Kejagung RI, Reda Manthovani mengatakan program Jaksa Garda Desa baru diluncurkan di Kabupaten Tangerang sebagai pilot project dalam mengawal program pembangunan desa.
Dia memastikan jaksa-jaksa di kantor Kejaksaan Negeri akan lebih aktif dalam memberikan pengawalan dan pendampingan program pembangunan di Desa.
“Mindsetnya adalah mengawal desa. Bukan menginterogasi desa, itu harus dijaga agar penggunaan anggaran sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan dalam aturan,” katanya.
Reda menilai mayoritas kepala desa tidak mengetahui penggunaan anggaran.
Atas hal tersebut, penting bagi desa untuk mendapat pendampingan dan pengawalan Kejaksaan dalam menggunakan dana desa.
“Dalam aplikasi jaga desa, jika ada jaksa-jaksa mengintimidasi desa itu bisa dilaporkan ke sistem. Ini kajari was-was juga kalau ada Kepala Desa yang melapor. Kita yang praktik di dunia hukum harus membimbin
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Reaksi Silfester Matutina soal Eksekusi Kejagung dalam Kasus Fitnah Jusuf Kalla |
![]() |
---|
Kejagung Tegaskan Tuntutan Hukuman Mati Masih Berlaku bagi Pengedar Narkoba |
![]() |
---|
Datangi Kabupaten Tangerang, Mendes PDT Minta Pemuda Sukseskan Koperasi Desa Merah Putih |
![]() |
---|
Komandan Linmas Kesulitan Berkomunikasi dengan Keluarga Iwan Setiawan Lukminto, Lurah Belum Ketemu |
![]() |
---|
Jokowi Tanggapi Penangkapan Komut Sritex Iwan Setiawan Lukminto oleh Kejagung: Ikuti Proses Hukumnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.