Ijazah Palsu
49 Saksi Diperiksa Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 49 saksi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM - Polda Metro Jaya masih terus mendalami laporan terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan gelar perkara akan dilakukan setelah semua fakta dinilai lengkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, terdapat dua objek perkara yang ditangani tim penyelidik Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Objek perkara pertama terkait dugaan fitnah yang diketahui dari akun media sosial dengan tuduhan pelapor memiliki ijazah S1 palsu, skripsi palsu, berikut lembar pengesahannya," ucap Ade Ary, kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).
Perkara pertama ini berdasarkan laporan polisi (LP) yang dibuat Jokowi langsung di Mapolda Metro Jaya bersama kuasa hukum pada Rabu (30/4/2025).
Dalam objek itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 49 saksi, termasuk saksi yang melihat, mendengar, dan mengetahui peristiwa tersebut, serta terduga pelaku.
Sementara itu, objek perkara kedua berkaitan dengan dugaan tindakan menghasut orang lain dan menyebarkan berita bohong melalui media elektronik.
Perkara ini berasal dari lima laporan polisi yang ditarik dari sejumlah Polres ke Polda Metro Jaya, dengan terlapor Roy Suryo cs.
"Update pendalamannya dalam tahap penyelidikan ini yaitu, penyelidik sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap 50 saksi," tutur dia.
Dalam dua objek perkara tersebut, polisi juga meminta legal opinion atau pendapat hukum dari berbagai ahli.
"Yang jelas, dalam proses penyelidikan atau penerimaan laporan dari masyarakat, maka tim yang mengawali tugasnya dalam proses penyelidikan itu harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, sesuai dengan SOP yang berlaku," kata dia.
Belum Ada Jadwal Gelar Perkara
Penyelidikan terhadap dua perkara ini masih berlangsung. Hingga kini, belum ada kepastian kapan gelar perkara akan dilakukan. Hal tersebut karena penyidik masih menunggu seluruh fakta terkumpul secara utuh.
“Gelar perkara baru akan dilakukan setelah semua fakta lengkap, untuk menentukan apakah ada unsur tindak pidana atau tidak,” ujar Ade Ary.
Untuk perkara pertama, legal opinion telah diminta dari Dewan Pers dan ahli digital forensik. Hal yang sama juga dilakukan pada perkara kedua.
"Ada beberapa pendapat ahli yang belum penyelidik terima balik hasil legal opinion-nya yang sudah dimintakan kepada para ahli," tutur Ade Ary.
"Antara lain, ahli digital forensik kemudian ahli bahasa Indonesia, kemudian ahli hukum ITE, kemudian ahli sosial hukum, ahli psikologi masa, grafologi, dan ahli hukum pidana," sambungnya. (m31)
| 2 Saran Hamid Awaluddin untuk Presiden Prabowo Ditengah Polemik Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Abraham Samad Bakal Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya di Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Hamid Awaluddin Ungkap Sosok yang Bisa Akhiri Polemik Ijazah Jokowi: Bukan Roy Suryo atau Silfester |
|
|---|
| Silfester Matutina Tuding Roy Suryo Cs Tak Layak Teliti Ijazah Joko Widodo, Ini Alasannya |
|
|---|
| Respons Jokowi Soal Disebut Namanya Diuntungkan Atas Kegaduhan Dugaan Ijazah Palsu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kombes-Ade-Ary-Syam-Indradi-beri-keterangan-kepada-wartawan-Selasa-2942025.jpg)