Polisi Palak Pemotor
Aiptu Rudi Hartono Masih Tertawa Lepas setelah Disuruh Guling-guling dan Ditahan usai Palak Pemotor
Aiptu Rudi Hartono adalah anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Medan. Aksi yang dilakukan Aiptu Rudi Hartono beberapa waktu lalu
TRIBUN TANGERANG.COM, MEDAN- Bobrok mungkin kata yang tepat untuk menggambarkan perilaku Aiptu Rudi Hartono.
Aiptu Rudi Hartono adalah anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Medan.
Aksi yang dilakukan Aiptu Rudi Hartono beberapa waktu lalu viral di media sosial.
Aksinya mencoret nama kepolisian khususnya Satuan Lalu Lintas Polretabes Medan.
Diketahui Aiptu Rudi Hartono melakukan pungutan liar kepada seorang pengendara sepeda motor perempuan.
Bukannya memberikan peringatan sebagai seorang Polantas, Aiptu Rudi justru memalak wanita tersebut.
Dia meminta sejumlah uang dari wanita tersebut dan mempersilahkannya pergi begitu saja alih-alih melakukan penegakan hukum berupa tilang.
Aksinya tersebut sontak viral di media sosial. Video direspons netizen se-Indonesia.
Akibat aksinya tersebut Aiptu Rudi mendapatkan hukuman dari atasannya di Porestabes Medan.
Kronologi
Polantas Aiptu Rudi bukanya menjadi pengayom masyarakat justru menjadi momok bagi pengendara sepeda motor.
Aksinya memalak pengendara sepeda motor peremuan viral di media sosial.
Berdasarkan rekaman video Aiptu Rudi awalnya mengejar dan memberhentikan wanita pengendara Honda Beat BK 4388 AIK karena melawan arah
Keduanya tampak saling mengobrol
Bukannya ditilang, pengendara motor wanita tersebut dipalak Aiptu Rudi Rp 100 ribu
Tanpa disadari Aiptu Rudi, aksinya tersebut terekam kamera hingga videonya beredar luas.
Setelah aksinya melakukan pungutan liar (pungli) viral, kini Aiptu Rudi mendapatkan sanksi dari Propam
Dari rekaman video yang beredar, Aiptu Rudi terlihat sedang dihukum guling-guling di aspal.
Tindakan itu dilakukan pimpinannya sebagai salah satu sanksi yang harus diterima Aiptu Rudi atas perbuatannya menyalahgunakan wewenang.
Tak hanya memberi sanksi guling-guling di aspal, ternyata Polrestabes Medan juga menjebloskan Aiptu Rudi ke tahanan khusus polisi atau penempatan khusus (patsus).
Berdasarkan video yang diterima Tribun Network, Aiptu Rudi dihukum guling-guling ke aspal di bawah terik matahari.
Ketika dihukum, polisi bertubuh gempal tersebut memakai seragam polisi lengkap dengan rompi lalu lintas.
Setelah disuruh guling-guling di aspal, Rudi dijebloskan ke tahanan khusus polisi atau penempatan khusus (patsus).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan berujar, seksi Propam Polrestabes sudah memproses Aiptu Rudi Hartono.
"Sudah dilakukan penindakan dengan memproses sesuai ketentuan yang berlaku dan saat ini yang bersangkutan sudah ditangani oleh Propam Polrestabes Medan, serta sudah di-patsus," ucap Ferry Walintukan, Kamis (26/6/2025).
Penjelasan Polrestabes
Ferry Walintukan mengungkapkan awal mula Aiptu Rudi Hartono melakukan pemalakan terhadap seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 4388 AIK.
Kejadiannya pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, tepatnya di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, Aiptu Rudi memberhentikan pengendara sepeda motor yang melawan arah.
Saat diberhentikan, pengendara mengaku sedang terburu-buru mau ke pajak ikan (pasar) tak jauh dari lokasi.
Akibat akan ditilang, perempuan itu menelepon seseorang supaya tidak jadi ditilang.
Selanjutnya, Aiptu Rudi meminta uang sebesar Rp100 ribu ke pemotor sebagai pengganti tilang.
Kombes Ferry menuturkan, apa yang dilakukan Rudi merupakan penyalahgunaan wewenang sebagai penegak hukum.
Berdasarkan pengakuan Polantas tersebut, uang sebesar Rp100 ribu dipakai untuk membeli sarapan.
"Tindakan dari Aiptu Rudi Hartono adalah penyalahgunaan wewenang, ia sebagai penegak hukum tidak memberikan sanksi tilang kepada pelanggar, malah mengambil uang dari dompet pengendara agar tidak diberikan sanksi tilang," ujar Ferry.
Tindakan yang dilakukan oleh Aiptu Rudi Hartono ini sempat viral di media sosial.
Ia tampak mengambil uang tunai sebesar Rp100 ribu yang dikeluarkan pengendara dari dalam dompetnya.
Sanksi yang Menanti
Kasi Propam Polrestabes Medan AKP Suharmono mengatakan, tindakan Aiptu Rudi Hartono melanggar kode etik profesi Polri.
Berdasarkan pengakuannya, pelanggaran baru dilakukannya sekali ini.
Akibat tindakannya, Rudi akan dikurung selama 30 hari ke depan dan menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, Aiptu Rudi terancam demosi atau penundaan kenaikan pangkat serta dipindahkan ke Polres daerah luar Kota Medan.
"Kemudian Aiptu RH telah kita tempatkan di tempat khusus (patsus) selama 30 hari ke depan."
"Sanksi yang kita lakukan berupa tindakan fisik, patsus dan demosi keluar daerah," ucap Suharmono.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| Harga Emas Antam Hari Ini Senin 18 Mei 2026 Turun Rp5.000 |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Tangsel, Tangerang dan Kota Tangerang Senin 18 Mei 2026: Sebagian Cerah |
|
|---|
| Demo Hari Ini di Jakarta, Ada Unjuk Rasa Mahasiswa Sekitar Gambir Pukul 13.00 WIB |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Banten Senin 18 Mei 2026: Sebagian Wilayah Cerah |
|
|---|
| Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini Senin 18 Mei 2026, Berikut Titik Lokasinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Aiptu-Rudi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.