Hotman Paris Ungkap Proses Hukum Razman, Terancam Tersangka Dugaan Perbuatan Tidak Menyenangkan

Hotman mengklaim dalam waktu dekat Bareskrim akan menentukan Tersangka dalam kasus laporan, yang dibuat Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada Razman

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Joko Supriyanto
(KOMPAS.com/SANIAMASHABI)
HOTMAN - Hotman Paris mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025) untuk memenuhi panggilan penyidik. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Hotman Paris mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025) untuk memenuhi panggilan penyidik.

Kehadiran Hotman Paris untuk dimintai keterangan atas laporan yang dibuat Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dalam kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan Razman Arif Nasution di Pengadilan.

"Saya datang dipanggil Mabes Polri sebagai saksi terhadap terlapor Razman Arif. Laporan dibuat Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus Februari 2025," kata Hotman Paris sebelum bertemu penyidik.

"Jadi yang buat laporan Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas perintah Pengadilan Tinggi. Jadi bukan saya yang buat laporan polisi ini," tambahnya.

Hotman mengatakan kalau penyidik dikabarkan sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan, yang sudah dikirimkan ke Kejaksaan.

"Setelah melalui penyelidikan, pemeriksaan saksi dan barang bukti, telah dinaikkan ke tingkat penyidikan. Bahkan surat keterangan dimulai penyidikan, sudah dikirim penyidik ke kejaksaan," ucapnya.

Oleh karena itu, Hotman mengklaim dalam waktu dekat Bareskrim akan menentukan Tersangka dalam kasus laporan, yang dibuat Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada Razman Arif Nasution.

"Berarti dalam waktu dekat akan ada tersangka atas 3 pasal di KUH Pidana yang antara lain, menghina pengadilan, menghina penguasa dan dugaan perbuatan tidak menyenangkan," jelasnya.

"Karena Razman waktu itu di ruang pengadilan teriak-teriak ke hakim mengatakan, koruptor, koruptor, koruptor," sambungnya.

Hotman menyebut Razman Arif Nasution pun dijerat beberapa pasal salah satunya pasal 217 tentang penghinaan terhadap penguasa yang sah, serta beberapa pasal terkait kegaduhan dan perbuatan tidak menyenangkan.

"Perbuatan tidak menyenangkan itu ancaman hukumannya 5 tahun. Secara teori tidak bisa ditahan, tapi oleh putusan MK, dikecualikan. Boleh ditahan untuk perbuatan tidak menyenangkan, pasal 335," ujar Hotman Paris.

"Jadi mudah-mudahan, penyidik dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dan ini sangat melukai pengadilan dan menghina," tambahnya. (Ari).

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved