2 Jenazah PMI yang Meninggal di Korsel Dipulangkan ke Tanah Air Melalui Bandara Soekarno-Hatta

Korban meninggal yang bekerja di Korea Selatan melalui skema G to G ialah Wawan Susanto. Sementara untuk jenazah atas nama Bustanul Arifin berstatus

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
(TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro)
PENYERAHAN JENAZAH PMI-Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding (kedua dari kanan) saat proses serah terima jenazah PMI kepada keluarga di Terminal Kargo Jenazah Bandara Soekarno-Hatta, Benda, Kota Tangerang, Banten, Rabu (2/7/225).(TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro) 
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) memulangkan dua jenazah pekerja migran yang meninggal dunia di Korea Selatan.
Berdasarkan pantauan TribunTangerang.com pada Rabu (2/7/2025), jasad PMI yang dipulangkan memakai peti mati itu diterima Menteri P2MI Abdul Kadir Karding di Terminal Kargo Jenazah Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten sekira pukul 18.12 WIB.
Dengan didampingi Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten Budi Novijanto, Karding datang menemui perwakilan keluarga korban yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja itu di luar negeri itu.
Setelah menyampaikan ungkapan rasa duka cita kepada perwakilan keluarga, Karding memimpin doa sejenak yang dilanjutkan dengan proses penyerahan surat keterangan kematian kepada pihak keluarga, serta penyerahan biaya jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp 85 juta.
Karding mengatakan, satu dari dua PMI yang bekerja di Korea Selatan secara resmi melalui skema Government to Government (G to G) antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Korea Selatan.
"Korban meninggal yang bekerja di Korea Selatan melalui skema G to G ialah Wawan Susanto," ujar Karding kepada awak media.
"Sementara untuk jenazah atas nama Bustanul Arifin berstatus sebagai PMI non prosedural saat bekerja di Korea Selatan," sambungnya.
Saat ini pihak Kementerian P2MI tengah mengawal kasus yang melibatkan perusahaan asal Korea Selatan tersebut agar dapat diusut hingga tuntas.
Pasalnya selain penyebab meninggal dunia PMI tersebut merupakan kecelakaan kerja, pengusutan kasus dilakukan agar perusahaan tempat korban bekerja dapat memberikan hak korban bagi keluarga 
"Kami akan kawal agar almarhum dapat hak-haknya, karena perusahaan yang memperkerjakan almarhum juga sedang diselidiki oleh pihak berwajib Korea Selatan," kata dia.
Karding memastikan, pihaknya akan memfasilitasi kepulangan dua jenazah PMI tersebut hingga menuju rumah duka dan proses pemakaman di kampung halaman.
Adapun PMI bernama Wawan Susanto dipulangkan ke rumah duka di Kampung Karang Tempel Srimulyo, Kecamatan Gondang, Sragen, Jawa Tengah.
Lalu jenazah Bustanul Arifin akan dimakamkan di Desa Sukoharjo, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur dengan nomor paspor E4905472.
"Kami sudah siapkan mobil untuk membawa jenazah beserta keluarga yang menjemput dan saya telah minta agar memastikan pengawalan tidak hanya sampai ke rumah duka, namun juga sampai pada pemakaman harus dipastikan," tuturnya.
"Karena ini wujud kehadiran negara terhadap seluruh Pekerja Migran Indonesia yang mengalami kecelakaan kerja dan juga yang meninggal di luar negeri saat bekerja," terangnya.
Karding pun turut menyampaikan rasa duka yang mendalam atas meninggalnya para pekerja migran yang bekerja sebagai pekerja migran Indonesia di Korea Selatan itu.
"Semoga keluarga yang ditinggalkan, terutama istri dan dua anaknya diberi ketabahan dan kesabaran," jelasnya. (m28)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved