Berita Daerah

Zaki Bocah 12 Tahun di Indramayu Digugat Kakek Kandung soal Rumah Warisan, Dedi Mulyadi Turun Tangan

Zaki Fasa Idan, bocah 12 tahun asal Indramayu, Jawa Barat, mendadak jadi sorotan setelah digugat ke pengadilan oleh kakek kandungnya.

Editor: Joko Supriyanto
dokumen pribadi
Dedi Mulyadi bersama Zaki dan keluarganya. Di usianya yang baru 12 tahun dan masih duduk di kelas 5 sekolah dasar, Zaki harus menghadapi kenyataan pahit: ia digugat ke pengadilan oleh kakek kandungnya sendiri. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Zaki Fasa Idan, bocah 12 tahun asal Indramayu, Jawa Barat, mendadak jadi sorotan setelah digugat ke pengadilan oleh kakek kandungnya sendiri terkait sengketa rumah warisan almarhum ayahnya.

Kisah memilukan ini menyentuh hati publik, termasuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang langsung turun tangan menangani masalah tersebut.

Konflik keluarga ini mencuat karena perseteruan soal hak kepemilikan rumah yang dulunya milik almarhum ayah Zaki.

 Tak hanya Zaki yang terseret dalam pusaran konflik ini, sang kakak Heryatno (20) serta ibunya, Rastiah (37), turut menjadi pihak tergugat dalam perkara tersebut.

Putus asa dengan kondisi yang dihadapi, Zaki pun melakukan aksi yang menyentuh hati banyak orang. Ia membentangkan spanduk yang berisi permintaan tolong agar nasibnya diperhatikan.

Spanduk tersebut bukan ditujukan sembarangan. Teriakan minta tolong Zaki diarahkan langsung ke berbagai tokoh penting, mulai dari Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Wakil DPRD Jawa Barat Ono Surono, hingga Bupati Indramayu Lucky Hakim.

Aksi Zaki ini rupanya menggugah hati Gubernur Jawa Barat. Dedi Mulyadi langsung merespons dengan mengundang Zaki, sang ibu, dan kakaknya ke kediamannya untuk memberikan perhatian langsung.

Dedi tak hanya memberi semangat dan dukungan moril kepada keluarga kecil tersebut, ia juga memfasilitasi bantuan hukum secara cuma-cuma melalui seorang pengacara.

“Ini saya sudah bertemu dengan Zaki, dengan kakaknya, ibunya, dan pamannya. Ini adalah suatu keluarga yang ditinggalkan almarhum ayahnya,” ujar dia dalam video yang diterima Tribuncirebon.com, Senin (7/7/2025).

Menurut Dedi, keluarga Zaki sudah tinggal di rumah tersebut selama bertahun-tahun, sejak sang ayah meninggal dunia. Namun, dokumen kepemilikan rumah itu rupanya masih terdaftar atas nama nenek dari pihak ayah.

Kondisi ini yang menjadi celah terjadinya gugatan dari kakek dan nenek kandung mereka. Rumah itu kini menjadi sengketa dan Zaki bersama keluarganya diminta angkat kaki dari hunian yang telah lama mereka tempati.

“Dan saya sebagai Gubernur Jabar mengucapkan terima kasih nih karena warga Jabar dibantu oleh pengacara yang tidak dibayar,” ujar dia.

Dedi menyampaikan bahwa bantuan hukum diberikan oleh seorang pengacara bernama Yopi, yang berkantor di wilayah Tegal, Jawa Tengah. Bantuan itu murni bersifat sukarela tanpa imbalan sepeser pun.

Dalam pertemuan tersebut, Dedi sempat bertanya kepada Rastiah apakah sebelumnya ada pengacara lokal di Indramayu yang bersedia membantu mereka.

"Gak ada,” jawab ibu Zaki.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved