Rabu, 29 April 2026

Ijazah Palsu

Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dijadwalkan Digelar Hari Ini

Biro Wassidik Bareskrim Polri dijadwalkan menggelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Mabes Polri.

Tayang:
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
(Tribunnews.com/ Reynas Abdila)
IJAZAH JOKOWI ASLI- Bareskrim Polri menggekar konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025). Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa dari hasil uji labfor ijazah Jokowi dinyatakan asli. (Tribunnews.com/ Reynas Abdila) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Biro Wassidik Bareskrim Polri dijadwalkan menggelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak membenarkan, tim penyelidik dari Polda Metro Jaya turut dilibatkan dalam proses gelar perkara tersebut.

"Benar, [kami] dilibatkan,” ujar Reonald kepada wartawan usai konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025).

Namun demikian, ia mengaku belum mengetahui secara pasti alat bukti apa saja yang akan dibawa oleh tim penyelidik dalam gelar perkara tersebut.

Sebelumnya, pakar telematika, Roy Suryo menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Senin (7/7/2025).

Selain Roy Suryo, ada juga aktivis Eggi Sudjana yang menggunakan kursi roda, Rismon Sianipar, Rizal Fadillah hingga dr Tifa.

Mereka merupakan terlapor terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Usai diperiksa, Roy Suryo menyampaikan apresiasi terhadap profesionalisme penyidik yang menangani kasus tersebut.

"Kami menghaturkan terima kasih kepada penyidik di Polda Metro Jaya, khususnya Ditreskrimum dan Kapolda, atas pemeriksaan yang sangat profesional dan komprehensif," ujar Roy kepada awak media, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu mengungkapkan, dirinya tidak memenuhi panggilan pertama karena dinilai tidak jelas. 

"Karena undangan pertama kami memang sepakat untuk tidak hadir, karena undangan itu tidak jelas, tidak ada nama terlapornya, tidak ada locus, Tempus Delicti. Jadi tidak ada lokasi dan tidak ada waktunya," katanya.

Namun, dalam pemanggilan kali ini, Roy hadir setelah identitas pelapor disebutkan. 

Ia pun menegaskan sebagai pihak yang telah dilaporkan, dirinya memiliki hak untuk tidak memberikan keterangan lebih lanjut, sesuai Pasal 28 UUD 1945 tentang hak asasi manusia.

Roy juga mempertanyakan legal standing pelapor yang menurutnya tidak memiliki hubungan langsung dengan Jokowi.

Ia menilai pasal-pasal yang digunakan untuk melaporkannya, seperti Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang penyebaran kebencian berbasis SARA.

"Dan juga lucunya, mereka mendalilkan beberapa pasal ya, terutama 160, yang itu sifatnya adalah perhasutan dan mungkin mereka tidak mengerti atau lupa, jadi harus belajar dulu, bahwa pasal penghasutan itu, 160 itu, itu sudah ada putusan MK. Yang buat itu adalah menjadi delik materiil," kata dia.

"Jadi harus ada korban yang dihasut, dan yang dihasut itu membuat kerusuhan atau membuat keonaran secara nyata. Jangan dibalik, jangan mereka yang membuat kerusuhan, tapi orang lain yang kemudian merasa karena adanya dihasut oleh kami. Jadi kan aneh sekali kalau kemudian itu didalilkan. Kemudian Pasal 28 ayat 2, yang kebetulan saya tidak nyatakan, kebetulan saya ikut mengawal undang-undang itu dan merancang undang-undang itu dari awal," sambungnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Roy mengaku mendapat 85 pertanyaan, tetapi prosesnya berjalan cepat karena sebagian besar pertanyaan tidak relevan dengan substansi perkara.

Ia juga mengungkapkan, tim kuasa hukumnya telah menyampaikan surat resmi ke penyidik yang menyatakan bahwa para pelapor tidak memiliki legal standing.

“Lucunya, ada pelapor yang malah mengaku sebagai pengacara. Ini kan aneh, pengacara kok malah jadi pelapor,” katanya.

Di sisi lain, dr Tifa mengatakan, gelar perkara khusus soal kasus dugaan ijazah palsu Jokowi akan dilaksanakan pada 9 Juli 2025.

Ia menegaskan pentingnya gelar perkara tersebut sebagai momen penting dalam mencari kebenaran hukum.

"Tanggal 9 nanti, akan dilaksanakan gelar perkara khusus, kami lebih berkonsentrasi dan akan jadi sejarah baru. Ada banyak informasi-informasi yang menurut pakar hukum pidana, Bapak Ibnu Nugroho dari Universitas Jenderal Sudirman Purwokerto, itu merupakan hal tidak baik," ujarnya.

dr. Tifa menyerukan kepada masyarakat untuk hadir dan mengawal proses gelar perkara tersebut. 

"Hadirilah dan kawal agar kita mendapatkan kebenaran yang sesungguhnya. ALLAHUAKBAR!" serunya.

Sementara itu, Rismon Sianipar, menyampaikan bahwa ia telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Iya, saya diperiksa hari ini. Pertanyaannya sama pada saat undangan klarifikasi atas laporan Joko Widodo," ujar Rismon. 

Ia menyebutkan bahwa ada sekitar 97 pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan tersebut. (m31)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved