Operasi Patuh Maung
Operasi Patuh Maung Polresta Tangerang Sudah Jaring 74 Pelanggar Lalu Lintas
Pelanggar secara umum dinominasi oleh kendaraan sepeda motor. Mereka kebanyakan masih lalai terhadap keselamatan berkendara
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Sebanyak 74 pelanggar lalu lintas ditindak Satlantas Polresta Tangerang dalam Operasi Maung yang digelar sejak 14 Juli 2025.
Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Riska Tri Aditia mengatakan para pelanggar lalu lintas didominasi para pengendara sepeda motor.
"Pelanggar secara umum dinominasi oleh kendaraan sepeda motor. Mereka kebanyakan masih lalai terhadap keselamatan berkendara," ucapnya kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).
Riska mengatakan, pengendara yang melanggar lalu lintas pada hari pertama Operasi Maung ditindak menggunakan tilang manual, berjumlah 39 pelanggar.
Dengan rincian 34 pengendara roda dua yang menggunakan helm tidak SNI, sementara untuk roda empat sebanyak lima pengendara yang tidak menggunakan seatbelt, kemudian teguran lisan sebanyak 15 pengendara lantaran tidak menyalakan lampu utama.
Pada hari kedua, pengendara yang terkena tilang manual berjumlah 35 pengendara, dengan rincian 27 pengendara tidak menggunakan helm SNI dan lawan arus.
Pelanggar roda empat sebanyak 8 pengendara tidak menggunakan seat belt, 6 pelanggar menggunakan HP saat mengemudi dan teguran lisan sebanyak 20 pengendara tidak menyalakan lampu utama.
Riska menjelaskan tindakan ETLE Statis sebanyak 15 dan teguran sebanyak 25 tindakan.
Di mana beberapa tindakan pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor di antaranya tidak menggunakan helm SNI sebanyak 38 pelanggaran.
"Pelanggaran melawan arus 17 pelanggaran dan berboncengan melebihi ketentuan sebanyak 9 pelanggaran. Pelanggaran juga ditemukan pada pengendara mobil didapati 3 pelanggaran, yakni menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan sabuk keselamatan sebanyak 12 pelanggaran," ujarnya.
Diketahui Operasi Patuh Maung ini akan terus berjalan hingga 27 Juli 2025 mendatang.
Riska pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib dalam berkendara serta selalu mengedepankan keselamatan.
"Kami imbau untuk tertib berlalu lintas, gunakan helm SNI, jangan lawan arus, berboncengan sesuai kapasitas, dan taati aturan tertib lalu lintas lainnya. Jangan lakukan pelanggaran untuk keselamatan," ungkapnya. (m41)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.