Ijazah Palsu

Kasus Ijazah Jokowi Semakin Memanas, Kini Farhat Abbas Gugat Roy Suryo Cs Rp1,5 Miliar

Pengacara Farhat Abbas resmi menggugat Roy Suryo Cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menuntut ganti rugi senilai Rp1,5 miliar. 

Editor: Joko Supriyanto
wartakotalive.com/Ramadhan L Q/kolase tribun
IJAZAH PALSU - Pakar telematika, Roy Suryo saat memaparkan hasil analisis teknis yang menyimpulkan bahwa dokumen akademik Jokowi “99,9 persen palsu” di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025) (Ramadhan L Q) 

Tujuh Tergugat Utama

Dalam gugatan ini, Farhat Abbas menggugat tujuh orang. Mereka adalah:

Eggi Sudjana sebagai Tergugat I; 

Roy Suryo sebagai Tergugat II;

dokter Tifauzia Tyassuma sebagai Tergugat III;

Kurnia Tri Royani sebagai Tergugat IV; 

Rismon Hasiholan Sianipar sebagai Tergugat V;

Bambang Suryadi Bitor sebagai Tergugat VI; 

dan Hermanto sebagai Tergugat VII. 

Dalam gugatan tersebut, Farhat juga melakukan gugatan kepada para pihak lain, yakni:

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Turut Tergugat I, 

Jokowi sebagai Turut Tergugat II, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Turut Tergugat III.

(TribunBanyumas.com/Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved