Jokowi Minta Penundaan Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara membenarkan jika pemeriksaan terhadap kliennya ditunda.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
(TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin)
PENAMPAKAN TERBARU JOKOWI - Joko Widodo menunjukkan wajahnya yang semakin membaik sepulang liburan, Sabtu (12/7/2025). Ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah juga menjelaskan bahwa semenjak gejala mulai timbul Jokowi ditangani oleh Tim Dokter Kepresidenan. (TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi dipanggil Polda Metro Jaya sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu.

Namun, pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis (17/7/2025) ditunda atas permintaan kuasa hukum karena alasan kesehatan.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan setelah polisi menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.

Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara membenarkan jika pemeriksaan terhadap kliennya ditunda.

"Benar, minggu lalu kami sudah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya, tetapi karena kondisi kesehatan Pak Jokowi yang tidak memungkinkan untuk keluar kota karena masih dalam masa observasi dokter, kami memohon penundaan pemeriksaan," ujar Rivai saat dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025).

Menurut Rivai, permohonan penundaan telah diajukan sejak pekan lalu. Pihaknya juga memberikan dua opsi kepada penyidik.

"Opsi pertama, menunggu persetujuan dokter. Opsi kedua, pemeriksaan dilakukan di kediaman sesuai dengan ketentuan Pasal 113 KUHAP," jelasnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Jokowi Tanggapi Permintaan Gelar Perkara Khusus Kubu Roy Suryo soal Ijazah Palsu

Meski demikian, hingga kini tim kuasa hukum masih belum menerima tanggapan dari penyidik terkait permohonan tersebut.

"Sampai saat ini kami masih menunggu jawaban atas permohonan tersebut. Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah mendapat jawaban," tambah Rivai. 

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke tahap penyidikan.

Naiknya status kasus itu berdasarkan laporan yang dilayangkan Jokowi terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, polisi menemukan adanya unsur pidana dalam laporan tersebut.

Baca juga: Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Disita dan Diuji Forensik, Minta Gelar Perkara Terbuka

Hal tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kamis (10/7/2025).

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam, maka terhadap laporan polisi yang pertama, pelapornya adalah saudara Ir HJW, dalam proses penyelidikan yang sudah dilakukan dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan hasil penyelidikan sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Ade Ary, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).

Selain laporan Jokowi, ia mengatakan bahwa gelar perkara juga dilakukan terhadap lima laporan lainnya terkait dugaan penghasutan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved