Ijazah Palsu

Jokowi Bakal Diperiksa soal Dugaan Kasus Ijazah Palsu di Polresta Solo Hari ini, Bawa Ijazah Asli?

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya di Polresta Solo, Rabu (23/7/2025).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
(TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin)
PENAMPAKAN TERBARU JOKOWI - Joko Widodo menunjukkan wajahnya yang semakin membaik sepulang liburan, Sabtu (12/7/2025). Ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah juga menjelaskan bahwa semenjak gejala mulai timbul Jokowi ditangani oleh Tim Dokter Kepresidenan. (TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya di Polresta Solo, Rabu (23/7/2025).

Pemeriksaan itu dilakukan dalam kapasitas Jokowi sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik soal tudingan ijazah palsu.

Hal tersebut dibenarkan kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, saat dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025).

"Kami tadi siang menemui Pak Jokowi di kediaman untuk menanyakan kesediaannya jika diperiksa di Polres Solo, karena kebetulan, penyidik Polda Metro Jaya sedang memeriksa banyak saksi yang berdomisili di wilayah Solo dan Yogyakarta,” kata Rivai.

Baca juga: Jokowi Minta Penundaan Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Ia menuturkan, dalam pemeriksaan tersebut, Jokowi akan membawa sejumlah dokumen pendukung, termasuk ijazah asli.

"Pak Jokowi bersedia dan tadi kami menemui penyidik yang sedang berada di Polres Solo untuk menanyakan kemungkinannya jika diperiksa bersamaan saksi-saksi lainnya," ucap dia.

"Penyidik memperkenankan dan untuk itu Pak Jokowi diminta besok (hari ini) pukul 10.00 WIB hadir di Polres Solo dengan membawa dokumen terkait, termasuk ijazahnya,” lanjutnya. 

Gelar Perkara Terbuka

Kuasa hukum pakar telematika Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, meminta agar ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) disita penyidik untuk dilakukan uji forensik.

Permintaan tersebut disampaikan sebagai bagian dari proses hukum laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilayangkan Jokowi.

Adapun penyidik sudah melakukan gelar perkara terkait laporan tersebut, Kamis (10/7/2025).

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, ditemukan unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan itu.

Kasus tudingan ijazah tersebut pun ditingkatkan ke tahap penyidikan dari penyelidikan.

Khozinudin mengungkapkan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan Polda Metro Jaya dan ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. SPDP tersebut juga disampaikan kepada Roy Suryo selaku terlapor.

"Hari ini kami menyerahkan dua surat. Yang pertama ditujukan kepada Kabagwassidik Polda Metro Jaya, dan yang kedua kepada Dirreskrimum,” ucapnya, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved