Kembangkan Wirausaha, Kabupaten Tangerang Bentuk 45 UMKM Mitra Inkubator Bisnis Ekonomi   

Dengan masuk inkubasi, UMKM dapat meng-upgrade skill, inovasi produk, mendapatkan pelatihan-pelatihan management

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Nurmahadi
INKUBE- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang cipatakan Inkubator Bisnis Ekonomi (Inkube) yang merupakan Inovasi Daerah Bidang Perencanaan Perekonomian dan Sumber Daya Alam. Hingga kini terdapat 45 Usaha Mikro Kecil Menengah dan Industri kecil yang masuk inkubasi. (Tribuntangerang.com/Nurmahadi) 

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang ciptakan Inkubator Bisnis Ekonomi (Inkube) yang merupakan Inovasi Daerah Bidang Perencanaan Perekonomian dan Sumber Daya Alam. 

Hingga kini terdapat 45 Usaha Mikro  Kecil Menengah (UMKM) dan Industri  kecil yang masuk inkubasi.

Kepala Bappeda Pemkab Tangerang Ujang Sudiatono mengatakan inovasi Inkube non digital ini diharapkan bisa meningkatan perekonomian masyarakat dan daya saing daerah melalui pengembangan UMKM dan Industri  kecil.

"Dengan masuk inkubasi, UMKM dapat meng-upgrade skill, inovasi produk, mendapatkan pelatihan-pelatihan management, difasilitasi dalam pengurusan di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," ujarnya di Kawasan  Pusat Pemerintahan  Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (31/7/2025). 

Ujang menjelaskan Bappeda juga berperan aktif di bidang riset dan inovasi daerah dengan tugas memberi  fasilitas dan bimbingan teknis perusahaan pemula berbasis riset. 

Menurut Ujang hingga 2025, sudah ada 45 tenant mitra bisnis yang tergabung dalam Inkube. 

Mereka berasal dari berbagai bidang produksi mulai dari makanan, barang kerajinan hingga produksi sepatu.

Di samping itu Sekretaris Bappeda Kabupaten Tangerang Erwin Mawandy mengatakan keberadaan Inkube selaras dengan misi 2 pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tangerang  2025-2029. 

Inkubator bisnis dibentuk akhir tahun 2023 lalu sebagai pilot project,  diharapkan dapat diterapkan di perangkat daerah teknis.

Adapun dasar pelaksanaan inkubator juga tertuang pada Permenkop UMKM nomor 3 tahun 2021 pasal 41 ayat 2 dan 4 tentang penyelenggaraan inkubator di pemerintah daerah yaitu Bappeda, Balitbangda dan Perangkat Daerah lainnya.

Selain itu penetapan target indikator kinerja pada sub kegiatan yang berkaitan dengan kewirausahaan ditetapkan lebih tepat sasaran.

"UMKM yang masuk Inkube ,  kapan saja dapat berkonsultasi dengan tenaga ahli dan praktisi yang menjadi coach mereka serta dapat dilakukan secara terjadwal ataupun insidentil baik secara daring maupun luring," kata Erwin. (m41) 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved