Diresmikan di Tangsel, Layanan AHU Kini Bisa Diakses Online dan Offline

Ditjen AHU Kementerian Hukum terus melakukan inovasi untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan hukum. 

|
TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico
Widodo didampingi Benyamin Davnie untuk Peluncuran perdana layanan administrasi hukum umum di Mal Pelayanan Publik di Serpong, Kota Tangerang Selatan, (TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico). 

Laporan Wartawan 
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT  - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum terus melakukan inovasi untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan hukum. 

Mulai dari pendirian Perseroan Terbatas (PT) Perorangan hingga layanan legalisasi internasional Apostille, seluruh proses kini dapat dilakukan secara cepat, transparan, dan terjangkau.

Direktur Jenderal AHU, Widodo menjelaskan bahwa layanan hukum kini telah tersedia secara digital.

Masyarakat tidak hanya dapat berkonsultasi langsung dengan notaris atau petugas layanan di gerai AHU, tetapi juga akan segera dapat mengakses semua layanan hukum melalui sebuah aplikasi super terpadu yang tengah dikembangkan.

"Kami terus berupaya memberikan layanan yang cepat dan efisien. Saat ini hampir seluruh proses sudah berbasis online, sehingga jika dokumen lengkap, layanan bisa diselesaikan dalam waktu singkat,” kata Widodo, Serpong, Tangsel, Rabu (6/8/2025).

Soal layanan pendirian PT perorangan, Widodo mengungkapkan bahwa biayanya hanya Rp50.000. hal tersebut dinilai menjadi kemudahan yang kini bisa dinikmati masyarakat yang akan melakukan pendirian PT Perorangan.

Ia mengatakan, prosesnya dapat dilakukan tanpa melalui notaris, cukup datang ke konter pelayanan AHU atau mengaksesnya secara online. 

Bila semua persyaratan dan dokumen lengkap, sertifikat badan hukum PT Perorangan bisa diterbitkan dalam satu hari kerja.

Nantinya, Apostille dipastikan selesai dalam 3 Hari, pengesahan dokumen untuk digunakan di luar negeri, juga mengalami percepatan layanan.

Ia juga memastikan bahwa selama dokumen yang diajukan lengkap dan sah, proses Apostille bisa diselesaikan hanya dalam tiga hari kerja.

"Layanan Apostille sangat penting karena menyangkut legalitas dokumen di luar negeri. Negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille mensyaratkan dokumen resmi disahkan sesuai standar internasional,” ujar Widodo.

Sebagai bagian dari transformasi digital, Widodo saat ini sedang mengembangkan Super App Kementerian Hukum dan HAM, yang akan menjadi portal terpadu bagi seluruh layanan hukum, mulai dari AHU, keimigrasian, hingga kekayaan intelektual.

Aplikasi ini diharapkan bisa menjadi solusi cepat dan mudah diakses oleh masyarakat melalui smartphone.

Namun demikian, AHU juga tetap menyediakan layanan offline bagi masyarakat yang memerlukan bantuan teknis, seperti pengambilan dokumen cetak atau konsultasi khusus.

"Selain datang ke notaris atau ke tempat-tempat gerai, kita bisa langsung akses layanan melalui super app yang sedang dicanangkan oleh Pak Menteri Hukum. Semua pusat layanan di Kementerian Hukum, baik itu Direktorat Jenderal AHU maupun direktorat lainnya, cukup dibuka lewat smartphone, lewat gadget. Jadi lebih mudah dan bisa diakses oleh masyarakat,” tutup Widodo.

Sebelumnya diberitakan, peluncuran perdana layanan administrasi hukum umum di Mal Pelayanan Publik, Serpong, Kota Tangerang Selatan dihadiri oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo hingga wali kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, Rabu (6/8/2025). 

Pada momen tersebut, Widodo didampingi Benyamin Davnie serta sejumlah staf dari Kementerian Hukum RI meninjau langsung berbagai layanan yang tersedia, mulai dari lantai satu hingga lantai dua.

Direktur Jenderal AHU, Widodo, menegaskan bahwa kehadiran layanan AHU di MPP menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses layanan hukum.

"Masyarakat tidak perlu lagi mengakses layanan dari jauh atau bertanya-tanya ke mana harus pergi. Mereka cukup datang ke satu tempat, dilayani dengan baik, dan pulang dengan kepastian. Inilah wajah pelayanan hukum yang kita cita-citakan," ujar Widodo, Serpong, Tangsel, Rabu (6/8/2025).

Widodo menjelaskan bahwa Ditjen AHU menangani berbagai jenis layanan hukum mulai dari badan usaha, legalisasi apostille, fidusia, kewarganegaraan, hingga urusan warisan. 

Meskipun transformasi digital terus didorong, ia menekankan pentingnya layanan tatap muka sebagai jembatan antara teknologi dan kebutuhan nyata masyarakat.

"Layanan di MPP ini bukan sekadar ruang administrasi, tapi menjadi wujud nyata dari kehadiran negara. Ini adalah jembatan antara teknologi dan kemanusiaan," jelasnya.

Kehadiran layanan AHU ini juga disebut sebagai bagian dari program peningkatan kualitas layanan publik yang menjadi amanat Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah, melalui Kementerian hukum, terus berupaya menciptakan birokrasi yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

"Ke depannya kami akan membuka lagi Gerai Layanan AHU di beberapa daerah strategis agar masyarakat makin mudah menjangkaunya," tutup Widodo.

Sebagaimana diketahui, layanan di Kota Tangsel, pembukaan Layanan AHU juga dilakukan serentak di tujuh wilayah lainnya di Jabodetabek, yakni MPP Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Bekasi. (m30)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved