Sabtu, 13 Juni 2026

Kasus Ijazah Jokowi

Abraham Samad Siap Lawan Jika Dijadikan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Mantan Ketua KPK Abraham Samad menegaskan siap melawan jika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo.

Tayang:
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
Warta Kota/Yulianto
IJAZAH PALSU - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Rabu (13/8/2028). (Warta Kota/Yulianto) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Mantan Ketua KPK Abraham Samad menegaskan siap melawan jika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo.

Pernyataan ini disampaikan Abraham Samad ketika mendapat pertanyaan wartawan ketika kemungkinan menjadi tersangka, meski saat ini baru diperiksa sebagai saksi.

"Kalau misalnya saja aparat hukum ini membabi buta ya, membabi buta menangani kasus pidana ini, maka saya pasti akan melawannya sampai kapan pun juga," kata Abraham Samad dikutip Wartakotalive.com pada Rabu (13/8/2025).

Menurut Abraham, jika kedatanganya memenuhi panggilan polisi bukan tentang dirinya, tapi tentang nasib seluruh rakyat Indonesia yang mendambakan kebebasan berekspresi.

"Nasib seluruh rakyat Indonesia yang mendambakan kebebasan berpendapat dan ekspresi yang dijamin oleh konstitusi kita, agar ruang-ruang demokrasi kita tidak semakin sempit," kata dia.

Baca juga: Abraham Samad Singgung Ancaman Kebebasan Berpendapat Saat Penuhi Panggilan di Kasus Ijazah Jokowi

Sementara itu, sejumlah organisasi bantuan hukum menyatakan dukungan terhadap Abraham Samad, yang saat ini tengah menghadapi proses hukum.

Mereka menilai kasus yang menjerat Abraham merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat dan ancaman terhadap demokrasi.

"Saya bersama di sini teman-teman dari LBH Pers, YLBHI, LBH Jakarta, LBH Muhammadiyah. Pertanyaannya, kenapa kami hari ini bersedia menjadi kuasa hukum dari Pak Abraham Samad? Karena kami melihat Pak Abraham Samad sampai hari ini itu menunjukkan dedikasi untuk tetap melakukan dan bertindak secara berintegritas," ujar Lakso dari M57 Plus Institute sekaligus eks penyidik KPK.

"Bahkan pasca selesai menjalani pimpinan KPK. Yang kedua, menurut kami ini menjadi suatu hal yang sangat berbahaya ketika kami mengundang seseorang untuk menyampaikan pendapat di podcast, di media sosial-sosial yang menjadi media alternatif, tetapi menjadi korban kriminalisasi dari pasal-pasal yang karet," sambungnya.

Ia menilai, penggunaan pasal-pasal karet untuk menjerat Abraham Samad merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat, yang merupakan salah satu pilar demokrasi.

“Ini bukan soal Pak Abraham semata. Ini soal mempertahankan demokrasi dan kebebasan berpendapat di ruang publik. Kalau dibiarkan, media-media lain yang biasa mengundang tokoh publik bisa saja mengalami hal serupa,” tambahnya.

Lebih lanjut, Lakso mempertanyakan mengapa hanya Abraham Samad yang diproses hukum, padahal banyak tokoh lain yang juga kerap tampil menyampaikan pandangan kritis di berbagai platform. (m31)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
Live
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved