Kasus Ijazah Jokowi
Abraham Samad Siap Lawan Jika Dijadikan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Mantan Ketua KPK Abraham Samad menegaskan siap melawan jika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM - Mantan Ketua KPK Abraham Samad menegaskan siap melawan jika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo.
Pernyataan ini disampaikan Abraham Samad ketika mendapat pertanyaan wartawan ketika kemungkinan menjadi tersangka, meski saat ini baru diperiksa sebagai saksi.
"Kalau misalnya saja aparat hukum ini membabi buta ya, membabi buta menangani kasus pidana ini, maka saya pasti akan melawannya sampai kapan pun juga," kata Abraham Samad dikutip Wartakotalive.com pada Rabu (13/8/2025).
Menurut Abraham, jika kedatanganya memenuhi panggilan polisi bukan tentang dirinya, tapi tentang nasib seluruh rakyat Indonesia yang mendambakan kebebasan berekspresi.
"Nasib seluruh rakyat Indonesia yang mendambakan kebebasan berpendapat dan ekspresi yang dijamin oleh konstitusi kita, agar ruang-ruang demokrasi kita tidak semakin sempit," kata dia.
Baca juga: Abraham Samad Singgung Ancaman Kebebasan Berpendapat Saat Penuhi Panggilan di Kasus Ijazah Jokowi
Sementara itu, sejumlah organisasi bantuan hukum menyatakan dukungan terhadap Abraham Samad, yang saat ini tengah menghadapi proses hukum.
Mereka menilai kasus yang menjerat Abraham merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat dan ancaman terhadap demokrasi.
"Saya bersama di sini teman-teman dari LBH Pers, YLBHI, LBH Jakarta, LBH Muhammadiyah. Pertanyaannya, kenapa kami hari ini bersedia menjadi kuasa hukum dari Pak Abraham Samad? Karena kami melihat Pak Abraham Samad sampai hari ini itu menunjukkan dedikasi untuk tetap melakukan dan bertindak secara berintegritas," ujar Lakso dari M57 Plus Institute sekaligus eks penyidik KPK.
"Bahkan pasca selesai menjalani pimpinan KPK. Yang kedua, menurut kami ini menjadi suatu hal yang sangat berbahaya ketika kami mengundang seseorang untuk menyampaikan pendapat di podcast, di media sosial-sosial yang menjadi media alternatif, tetapi menjadi korban kriminalisasi dari pasal-pasal yang karet," sambungnya.
Ia menilai, penggunaan pasal-pasal karet untuk menjerat Abraham Samad merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat, yang merupakan salah satu pilar demokrasi.
“Ini bukan soal Pak Abraham semata. Ini soal mempertahankan demokrasi dan kebebasan berpendapat di ruang publik. Kalau dibiarkan, media-media lain yang biasa mengundang tokoh publik bisa saja mengalami hal serupa,” tambahnya.
Lebih lanjut, Lakso mempertanyakan mengapa hanya Abraham Samad yang diproses hukum, padahal banyak tokoh lain yang juga kerap tampil menyampaikan pandangan kritis di berbagai platform. (m31)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| Kasus Ijazah Segera Disidangkan, Dokter Tifa Ingatkan Hasil Penelitian Bakal Bongkar Sosok Jokowi |
|
|---|
| Penjelasan Kuasa Hukum Soal Rencana Jokowi Hadir Tunjukkan Bukti Ijazah Asli di Pengadilan |
|
|---|
| Nasib Roy Suryo dan dr Tifa di Kasus Ijazah Jokowi Segera Diumumkan, P21 atau Tidak? |
|
|---|
| Sikap Jokowi Ditantang Tunjukan Ijazah Asli: Yang Menuduh Harus Buktikan |
|
|---|
| Dituding Rismon Sianipar Terima Rp5 Miliar dari JK, Roy Suryo: Tak Seperak Pun Kami Terima |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Abraham-Samad-4744.jpg)