Kejagung RI Segera Eksekusi Silfester Matutina, Sebut Alasan Belum Laksanakan Vonis Mahkamah Agung

Namun hingga tahun 2025, Kejagung belum melaksanakan putusan tersebut meski sudah memiliki kekuatan hukum tetap

Editor: Joseph Wesly
(Tangkapan layar/KOMPAS TV)
SEGERA DIEKSEKUSI- Ketum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina. Kejaksaan Agung buka suara soal belum mengeksekusi Silfester Matutina yang telah divonis 1,5 tahun. (Tangkapan layar/KOMPAS TV) 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Kejaksaan Agung buka suara soal belum mengeksekusi Silfester Matutina yang telah divonis 1,5 tahun.

Diketahui Silfester Matutina telah divonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung sejak 2019.

Namun hingga tahun 2025, Kejagung belum melaksanakan putusan tersebut meski sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Lantas apa alasan Silfester Matutina sehingga eksekusi terhadapnya belum terlaksana. 

Belum dihukumnya Silfester Matutina hingga enam tahun pasca vonis membuat publik bertanya-tanaya.

Pakar telematika Roy Suryo bahkan melontarkan dugaan kenapa Silfester Matutina belum juga dieksekusi.

Roy menduga ada orang besar di balik belum ditahannya Silfester Matutina.

Respon Kejaksaan Agung

Setelah viral soal Silfester Matutina yang belum dieksekusi, Kejaksaan Agung buka suara.

Kejgaung mengungkap bahwa pandemi Covid-19 menjadi salah satu faktor utama yang menghambat pelaksanaan eksekusi, meski perintah sudah dikeluarkan sejak vonis inkrah.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. 

Kapuspenkum berwenang menyampaikan pernyataan resmi atas nama Kejaksaan Agung, terutama dalam kapasitasnya sebagai juru bicara institusi selama tidak bertentangan dengan pernyataan Jaksa Agung atau pejabat yang lebih tinggi.

Baca juga: 2 Dugaan Alasan Dibalik Silfester Matutina Tak Menyerahkan Diri di Kasus Fitnah JK

Anang menyebut bahwa perintah eksekusi itu telah dikeluarkan tak lama sejak adanya vonis 1,5 tahun penjara yang diputus Mahkamah Agung (MA) terhadap Silfester di tahun 2019 lalu. 

Namun kata dia, pelaksanaan eksekusi terhadap Silfester urung dilakukan karena terbentur dengan berbagai faktor, salah satunya pandemi Covid-19. 

Pandemi Covid-19 secara global ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 11 Maret 2020, setelah virus corona jenis baru (SARS-CoV-2) pertama kali terdeteksi di Wuhan, Tiongkok pada 31 Desember 2019.

Sementara itu, kasus pertama Covid-19 di Indonesia diumumkan pada 2 Maret 2020, ketika dua pasien di Depok, Jawa Barat, dinyatakan positif setelah kontak dengan warga negara Jepang yang terinfeksi.

"Kita sudah lakukan, sudah inkrah. Saat itu sempat dieksekusi karena sempat hilang, kemudian keburu covid, jangankan memasukkan orang (ke dalam penjara) yang di dalam saja harus dikeluarkan," kata Anang kepada wartawan, Kamis (14/8/2025) petang. 

Dalam konteks hukum, "sudah inkrah" atau "inkracht van gewijsde" berarti bahwa suatu putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. 

Artinya:

Tidak ada lagi upaya hukum yang diajukan, seperti banding atau kasasi, dalam batas waktu yang ditentukan.

Putusan tersebut final dan wajib dilaksanakan, termasuk oleh jaksa sebagai eksekutor dalam perkara pidana.

Jadi, ketika disebut bahwa vonis terhadap Silfester Matutina sudah inkrah, itu berarti putusan Mahkamah Agung tahun 2019 sudah tidak bisa diganggu gugat dan harus dieksekusi. 

Upaya hukum seperti Peninjauan Kembali (PK) tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi, karena PK tidak menunda status inkrah dari putusan sebelumnya.

Anang pun menegaskan, bahwa dirinya pada saat itu telah memerintahkan Jaksa eksekutor untuk melakukan eksekusi terhadap Silfester. 

Jaksa eksekutor adalah jaksa yang bertugas melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam sistem hukum Indonesia, jaksa eksekutor memiliki peran penting sebagai pelaksana akhir dari proses peradilan pidana.

Tugas dan wewenang jaksa eksekutor, yaitu menyerahkan terpidana ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani hukuman penjara atau kurungan, menagih denda atau uang pengganti yang dijatuhkan oleh pengadilan, melaksanakan pemusnahan barang bukti sesuai putusan hakim, dan menjalankan eksekusi perkara perdata atau administratif, jika ditugaskan sebagai kuasa negara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved