Jadwal SIM Keliling

Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Senin 18 Agustus 2025, Digelar 2 Lokasi

Senin 18 Agustus 2025 layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang digelar di Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi

Editor: Joko Supriyanto
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
SIM KELILING - Sejumlah orang tengah melakukan pendaftaran untuk memperpanjang SIM di sebuah Layanan SIM keliling pada Rabu (29/5/2024). Hari ini Senin 18 Agustus 2025 layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang digelar di Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi. (TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Bagi masyarakat khususnya warga Kabupaten Tangerang yang akan melakukan perpanjangan SIM A maupun C pada Senin (18/8/2025) hari ini.

Ada baik memanfaatkan layanan SIM keliling yang dilaksanakan oleh Satlantas Polresta Tangerang.

Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali dimulai dari tanggal penerbitan SIM, Jika melewati masa berlaku pemilik SIM harus membuat penerbitan SIM baru.

Hari ini Senin 18 Agustus 2025 layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang digelar di Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi

Layanan SIM keliling di Kabupaten Tangerang dilaksanakan dari mulai hari Senin hingga Sabtu.

Layanan SIM keliling ini digelar ditempat berbeda-beda.

Layanan SIM keliling tutup pada hari Minggu maupun hari libur resmi lainnya.

Berikut 6 Lokasi serta waktu operasional layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang;

1 Senin layanan SIM Keliling dilaksanakan di Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi mulai pukul 07.00 WIB-15.00 WIB.

2. Selasa layanan SIM Keliling dilaksanakan di Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi mulai pukul 07.00 WIB-15.00 WIB.

3. Rabu layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra mulai pukul 07.00 WIB-15.00 WIB.

4. Kamis layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra mulai pukul 07.00 WIB-15.00 WIB.

5. Jumat layanan SIM Keliling dilaksanakan di Mitra 10 Bitung dan Nizaro Square Kids Villa Balaraja mulai pukul 07.00 WIB-10.00 WIB serta Ramayana Cikupa mulai pukul 10.00 WIB-15.00 WIB.

6. Sabtu layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari  dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis mulai pukul 07.00 WIB - 15.00

Persyaratan Perpanjangan SIM Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM ada baiknya memperhatikan beberapa persyaratan yang harus dibawa sebelum mendatangi lokasi SIM keliling.

Adapun persyaratan yang wajib dibawa yaitu:

1. surat keterangan sehat,

2. surat keterangan psikologi,

3. fotocopy e-KTP, dan

4. membawa SIM lama.

Pendaftaran bisa dilakukannya secara online melalui http;//formulir.polrestatangerang.net

Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016;

1. SIM A Rp80.000

2. SIM B I Rp80.000

3. SIM B II Rp80.00

4. SIM C Rp75.000

Alur Perpanjangan SIM;

1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis

2. Pemohon Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.

3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.

4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.

5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.

6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.

7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.

 

Sumber: Satlantas Polresta Tangerang

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved