Jawaban KPK Soal Kritik Bendum NasDem Sahroni Soal Terminologi OTT yang Menjerat Abdul Azis
Abdul Azis ditangkap KPK di Makassar setelah menghadiri acara Rakernas Partai Nasional Demokrat atau NasDem
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh KPK terhadap eks Bupati Kolaka Timur (Koltim) di Sulawesi Tenggara, Abdul Azis.
Abdul Azis ditangkap KPK di Makassar setelah menghadiri acara Rakernas Partai Nasional Demokrat atau NasDem.
Penangkapan Abdul Azis dilakukan setelah KPK melakukan OTT di Kolaka Timur (Koltim) di Sulawesi Tenggara.
Diketahui KPK menyebut penangkapan Abdul Azis sebagai OTT meski ditangkap di Makassar sedangkan kasus dugaan korupsi di Koltim.
KPK mengatakan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Abdul Azis, Bupati Kolaka Timur (Koltim) di Sulawesi Tenggara, sudah sesuai dengan prosedur.
Hla itu dikatakan etua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto.
Respons itu diberikan untuk menanggapi kritik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang menyebut bahwa OTT tidak dilakukan pada waktu yang tepat.
"Segala sesuatunya kami bisa pertanggungjawabkan, prosesnya itu sebagaimana yang diatur yang saya sampaikan di Pasal 5 (UU KPK). Kami lakukan secara akuntabilitas, proporsional, kemudian memperhatikan kepentingan masyarakat untuk kepentingan umum," kata Setyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).
Baca juga: Bupati Koltim Abdul Azis Tersenyum dan Lambaikan Tangan usai Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan KPK
Dia menjelaskan penangkapan itu dilakukan setelah penyelidik menerima laporan atau pengaduan terkait peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana.
Oleh karena itu, KPK wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.
KPK, dikatakan Setyo, menangani tindak pidana dengan cara luar biasa (extraordinary) lantaran perbuatan ini digolongkan kepada kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Namun, ia memastikan bahwa segala tindak-tanduk penanganan tetap dibatasi dengan aturan dan norma UU.
"Dengan batasan berdasarkan aturan norma undang-undang yang menjadi payung hukum yang bisa dilakukan oleh KPK," tandasnya.
Ahmad Sahroni menyoroti soal terminologi OTT KPK di hadapan Setyo.
Hal itu merujuk pada rangkaian OTT yang menjerat Abdul Azis, yang menurut KPK ditangkap dalam momen Rakernas Partai NasDem di Makassar.
Dia pun bertanya langsung kepada KPK soal terminologi OTT lewat kasus tersebut.
"Kami berharap bapak punya momen waktu yang pas. Kami semua di sini 8 partai jangan sampai lembaga parpol yang ada di bumi ini enggak dihargai," kata Sahroni dalam rapat Komisi III dengan KPK, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Bendahara Umum Partai NasDem itu menegaskan bahwa semua parpol di DPR ingin penegakan hukum oleh KPK 100 persen dikerjakan tanpa pandang bulu.
Dia bahkan mengapresiasi bagaimana sikap para penyidik KPK saat masuk ke kamar terduga pelaku kasus, tetapi masih bisa bersikap humanis dan berkomunikasi dengan baik.
Namun, dia mengkritik drama yang terjadi dalam rangkaian peristiwa OTT tersebut lewat kasus Abdul Aziz.
"Tapi saya lebih sangat apresiasi kelembagaan politik, kelembagaan Bapak. Tolonglah, Pak, dihargai satu sama lain. Kami tidak mau merasa bahwa ah ini parpol sok sokan, mau sok bersih, enggak di republik ini enggak ada yg bersih, kami pengin proses penegakan hukum yang Bapak lakukan sesuai koridor," kata Sahroni.
"Tolong jelaskan ke kami apakah OTT itu di waktu yang sama, atau kalau memang orangnya sudah berpindah tempat dinamakan OTT plus, atau sekalipun kalau memang OTTnya tidak dalam kapasitas yang sama mending namanya diganti jangan OTT lagi, tapi pelaku tindak pidana, orang yang pisah tempat bisa saja dikenakan pasal turut serta bahwa yang bersangkutan adalah pelaku adalah pelaku tindak pidana yang sebelumnya ditangkap," tandasnya.
Penangkapan Abdul Aziz
KPK menyebut bahwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Aziz tidak memiliki kaitan dengan agenda Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem.
Abdul Aziz ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan, atas dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koltim.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penangkapan Abdul Aziz dilakukan pada Jumat (8/8/2025) dini hari, sebelum rangkaian acara Rakernas NasDemdimulai.
KPK telah lebih dulu memulai rangkaian OTT sejak hari Kamis (7/8/2025).
"Terkait dari acara salah satu partai, itu berdasarkan rundown-nya yang kami terima, acaranya adalah di hari Jumat, sedangkan kita melakukan upaya tangkap tangan di hari Kamis," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
"Sesungguhnya proses tangkap tangan ini tidak dilakukan pada saat kegiatan itu berlangsung, jadi dilakukan sebelum kegiatan itu berlangsung, jadi tidak ada hubungannya dengan kegiatan dari partai tersebut," imbuhnya.
Operasi senyap ini dilaksanakan oleh tiga tim KPK yang tersebar di Kendari, Makassar, dan Jakarta. Total, KPK mengamankan 12 orang dalam operasi ini.
Asep juga menambahkan bahwa proses penangkapan berjalan lancar tanpa ada perlawanan atau upaya menghalangi dari pihak mana pun.
Abdul Aziz disebut kooperatif saat diamankan oleh penyidik KPK.
"Terkait dengan adanya oknum, itu sejauh ini tidak ada. Justru kami mengucapkan terima kasih kepada beberapa pihak, khususnya di Makassar, Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel, Bapak Kapolda, dan Bapak Wakapolda," tutur Asep.
"Saudara ABZ sendiri yang bersangkutan kooperatif, karena setelah ditemukan tidak ada perlawanan," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Bupati Koltim Abdul Azis Tersenyum dan Lambaikan Tangan usai Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan KPK |
![]() |
---|
Saling Klaim KPK dan Bupati Koltim Abdul Azis: KPK Sebut Lakukan OTT, Abdul Azis Bantah Ditangkap |
![]() |
---|
Jubir KPK Sebut Hasto Kristiyanto Sudah Kembali ke Rutan KPK Setelah Keluar untuk Berobat |
![]() |
---|
Momen Hasto Kristiyanto Tinggalkan Rutan KPK, Usai Dapat Amnesti Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Kontroversi Surat Istri Menteri UMKM Keliling Eropa, Maman Abdurrahman Tunjukkan Bukti ke KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.