BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan: Isu Rawat Inap Peserta JKN Hanya 3 Hari Adalah Hoaks

BPJS Kesehatan memastikan isu bahwa peserta program yang rawat inap di rumah sakit dibatasi maksimal hanya tiga hari adalah hoaks.

Editor: Mochammad Dipa
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
ILUSTRASI - RSUD Kota Tangerang kini menghadirkan layanan kelas rawat inap mulai kelas 3 hingga VIP. 

“Yang menentukan apakah pasien perlu dirawat dan kapan boleh pulang adalah dokter. Bukan keluarga, bukan juga BPJS,” jelas dr. Devi Afni.

Ia kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada hoaks terkait pelayanan rawat inap di rumah sakit untuk peserta BPJS Kesehatan hanya dibatasi 3 hari.

“Rawat inap tidak pernah dibatasi tiga hari. Semua kembali ke dokter yang merawat, berdasarkan kondisi medis pasien. Pastikan juga kepesertaan aktif dengan rutin membayar iuran,” sebutnya.

Jika peserta JKN mengalami pelayanan rumah sakit yang belum sesuai, dapat menghubungi PIPP (Pemberi Informasi Penanganan Pengaduan) yang tersedia di setiap rumah sakit rekanan BPJS Kesehatan.

Selain itu, peserta JKN juga bisa menghubungi petugas BPJS SATU yang siap membantu melalui nomor kontak yang tertera di poster rumah sakit.

Atau bisa juga melalui Call Center 165 dan media sosial resmi BPJS Kesehatan.

"Datang langsung ke kantor cabang terdekat juga bisa, misalnya di Kabupaten Tangerang ke Kantor BPJS Kesehatan Tigaraksa," tandas dr. Devi Afni.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved