BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan: Isu Rawat Inap Peserta JKN Hanya 3 Hari Adalah Hoaks
BPJS Kesehatan memastikan isu bahwa peserta program yang rawat inap di rumah sakit dibatasi maksimal hanya tiga hari adalah hoaks.
TRIBUNTANGERANG.COM, PALMERAH - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan isu yang beredar di masyarakat bahwa peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang rawat inap di rumah sakit dibatasi maksimal hanya tiga hari adalah hoaks.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Bagian Penjaminan Manfaat dan Utilisasi (PMU) BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa Tangerang, dr. Devi Afni dalam podcast di kanal Youtube Tribun Tangerang, Jumat (22/8/2025).
“Memang banyak beredar isu peserta program JKN hanya boleh dirawat selama 3 hari. Ingat ya, itu hoaks," tegasnya.
Menurut dr. Devi Afni, BPJS Kesehatan tidak pernah ikut campur dalam menentukan berapa lama pasien dirawat. Semua ditentukan sepenuhnya atas indikasi medis dari dokter yang merawat.
"Tetap semuanya atas indikasi medis, atas instruksi dokter, dan dokterlah yang akan menyatakan kapan pasien layak untuk pulang dilanjutkan berobat di rumah," jelasnya.
Ia juga menegaskan kembali bahwa pasien rawat inap dengan BPJS Kesehatan tidak dibatasi jumlah hari. Lamanya perawatan tergantung kondisi medis pasien.
“Kalau memang butuh dirawat sebulan, ya boleh. Itu tetap dijamin BPJS Kesehatan. Selama indikasi medisnya memang membutuhkan perawatan,” ujar dr. Devi Afni.

Hanya saja, banyak kondisi di lapangan terjadi justru keluarga pasien enggan menerima keputusan dokter untuk memulangkan pasien rawat inap dikarenakan tidak ada anggota keluarga yang dapat merawat pasien tersebut di rumah.
"Malah sebaliknya yang sering kita temukan keluarga keberatan kalau pasiennya dipulangkan ke rumah, karena nggak ada yang ngerawat pasien di rumah. Nah, harusnya kan nggak seperti itu. Kalau memang sudah layak untuk pulang, ya sudah, pulang," ucap dr. Devi Afni.
Menurutnya, tindakan itu justru bisa menghambat pelayanan bagi pasien lain yang lebih membutuhkan perawatan di rumah sakit.
"Karena kan sayang ya, bed-nya itu bisa digunakan untuk pasien yang lain yang membutuhkan," ungkap dr. Devi Afni.
Alur pelayanan peserta BPJS Kesehatan yang rawat inap
Alur pelayanan bagi peserta program JKN dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik.
Bila kondisi pasien tidak dapat ditangani di FKTP, maka akan dirujuk ke rumah sakit.
Di rumah sakit, dokter spesialis memeriksa dan menentukan apakah pasien perlu rawat inap. Jika ya, maka dokter akan membuat pengantar rawat inap.
“Yang menentukan apakah pasien perlu dirawat dan kapan boleh pulang adalah dokter. Bukan keluarga, bukan juga BPJS,” jelas dr. Devi Afni.
Ia kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada hoaks terkait pelayanan rawat inap di rumah sakit untuk peserta BPJS Kesehatan hanya dibatasi 3 hari.
“Rawat inap tidak pernah dibatasi tiga hari. Semua kembali ke dokter yang merawat, berdasarkan kondisi medis pasien. Pastikan juga kepesertaan aktif dengan rutin membayar iuran,” sebutnya.
Jika peserta JKN mengalami pelayanan rumah sakit yang belum sesuai, dapat menghubungi PIPP (Pemberi Informasi Penanganan Pengaduan) yang tersedia di setiap rumah sakit rekanan BPJS Kesehatan.
Selain itu, peserta JKN juga bisa menghubungi petugas BPJS SATU yang siap membantu melalui nomor kontak yang tertera di poster rumah sakit.
Atau bisa juga melalui Call Center 165 dan media sosial resmi BPJS Kesehatan.
"Datang langsung ke kantor cabang terdekat juga bisa, misalnya di Kabupaten Tangerang ke Kantor BPJS Kesehatan Tigaraksa," tandas dr. Devi Afni.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.