TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang bersama DPRD Kota Tangerang menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2022.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD tahun anggaran (TA) 2022 di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (25/8/2021).
Penandatanganan nota kesepakatan itu dilakukan Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin dan Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo.
Sachrudin mengatakan, komposisi pendapatan daerah dan belanja daerah pada nota kebijakan umum APBD Kota Tangerang tahun anggaran 2022, prediksi APBD Pendapatan Daerah Kota Tangerang sebesar Rp 4,01 triliun.
Sedangkan anggaran belanja sebesar Rp 4,40 triliun.
Baca juga: Ada Ledakan Disertai Angin Kencang Bikin Api Cepat Menjalar di Lapak Pemulung Pondok Aren
Baca juga: Mantan Anak Asuh Ashanty-Anang Hermansyah Jadi Korban Kebakaran Lapak Pemulung di Pondok Aren
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Massal di Kabupaten Tangerang Gandeng Universitas Tangerang Raya
"Terima kasih kepada DPRD Kota Tangerang yang telah membahas secara komprehensif dengan eksekutif terkait KUA - PPAS TA 2022 sehingga hari ini nota kebijakan umum APBD dan PPAS dapat disepakati bersama," ujar Sachrudin
Dia menambahkan, prioritas pembangunan difokuskan pada pemulihan ekonomi, peningkatan daya saing sumber daya manusia.
Serta peningkatan kualitas sarana dan prasarana perkotaan dan tata kelola pemerintahan yang baik dan layanan publik terintegrasi.
"Kebijakan belanja tetap diprioritaskan untuk pembangunan pada tahun 2022 guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan daya saing sumber daya manusia," kata Sachrudin.