TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pendakwah Yahya Waloni ditangkap polisi karena diduga melakukan ujaran kebencian.
Yahya Waloni ditangkap di rumahnya di daerah Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (26/7/2021).
Kabar penangkapan Yahya Waloni dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.
"Iya benar (Ustaz Yahya Waloni ditangkap)," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).
Baca juga: Mengintip Perkiraan Gaji Wakil Komisaris BRI, Posisi yang Ditinggalkan Rektor UI Ari Kuncoro
Baca juga: Ketika Oknum Satpol PP, Dishub hingga BPBD Kompak Pungli ke Sopir Truk Modus Surat Vaksin Covid-19
• PILU, Suami Istri Ini Terpaksa Jual Panci hingga Rice Cooker untuk Beli Beras Akibat Terdampak PPKM
Rusdi juga membenarkan Ustaz Waloni ditangkap terkait kasus ujaran kebencian yang didasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
"Terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA," tukasnya.
Penangkapan Yahya Waloni diduga tindak lanjut atas laporan Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa, 27 April 2021.
"Kami melaporkan Yahya Waloni atas dugaan menista agama melalui Injil. Dia juga kami laporkan karena menyebar ujaran kebencian berlatar SARA," kata Koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme Christian Harianto dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).
Christian menyatakan ceramah Ustaz Yahya dipersoalkan usai menyebut Injil sebagai fiktif alias palsu.
Hal ini dianggap sebagai tindakan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Selain Yahya, Christian menyatakan pihaknya juga melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu yang menjadi medium Ustaz Yahya Waloni menyampaikan ceramahnya tersebut.
"76 relawan ikut melapor atau hadir di Bareskrim Mabes Polri sampai hari Selasa pagi, 27 April 2021," katanya.
Dalam pelaporan ini, Ustaz Yahya Waloni dianggap melanggar Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, dia diduga melanggar Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 156a KUHP.
Lalu bagaimana sosok Yahya Waloni? Simak di bawah ini
Sosok Yahya Waloni
Yahya Waloni ditangkap polisi. (Foto Kolase Tribun Manado)
Dikutip dari TribunnewsWiki, Yahya Waloni lahir pada 30 November 1970 di Manado.
Sebelum menganut agama Islam, Yahya Walon merupakan penganut agama Kristen.
Keluarganya dikenal sebagai keluarga Kristen yang taat.
Pria berdarah Minahasa ini pernah menjadi anggora DPRD di salah satu kabupaten di Sulawesi Utara.
Ia juga tercatat pernah menjadi dosen di Universitas Balikpapan pada 2006.
Sebelumnya, ia pernah menjadi Ketua Sekolah Tinggi Theologia Calvinis di Sorong pada 2000-2004.
Kemudian, Yahya memutuskan untuk menjadi seorang pendeta yang terdaftar di Badan Pengelola Am Sinode GKI di Papua untuk wilayah VI Sorong-Kaimana.
Baca juga: CATAT! Terbitkan Aturan PPKM Level 4, Anies: Pasar Buka hingga Pukul 13.00, Swalayan Sampai 20.00
Baca juga: HATI-HATI! Penggunaan Narkoba di Tengah Pandemi Meningkat 45.227 Kasus, Pengedar Manfaatkan Situasi
Baca juga: Hasil Tes PCR Tetap Positif Setelah 2 Minggu, Perlukah Tes Ulang? Berikut Penjelasan dari WHO
Yahya dan istrinya kemudian memutuskan pindah agama ke Islam pada 11 Oktober 2006 silam.
Kala itu ia dituntun oleh Sekretaris Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Tolitoli yang bernama Komarudin Sofa untuk mengucapkan dua kalimat syahadat.
Usai berpindah keyakinan itu, ia merubah namanya menjadi Muhammad Yahya.
Istrinya pun berganti nama dari Lusiana menjadi Mutmainnah.
(Tribunnews.com/Daryono/Igman Ibrahim) (TribunnewsWiki/Puan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Yahya Waloni, Penceramah yang Ditangkap Polisi karena Dugaan Kasus Ujaran Kebencian.
Penulis: Daryono