Virus Corona

PPKM Level 3 di Perpanjang, Bioskop di Kota Tangerang Mulai Beroperasi Hari Ini

Penulis: Gilbert Sem Sandro
Editor: Intan UngalingDian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Asisten Daerah (Asda) I Kota Tangerang, Said Endrawiyanto mengatakan, PPKM level 2 mulai dilakukan pelonggaran seperti bioskop diizinkan beroperasi kembali dengan protokol kesehatan ketat.

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang akhirnya mengizinkan bioskop di Kota Tangerang beroperasi kembali mulai hari ini, Rabu (15/9/2021).

Plt Asisten Daerah (Asda) I Kota Tangerang Said Endrawiyanto menjelaskan, diizinkannya bioskop beroperasi kembali.

Alasannya, Kota Tangerang sudah berada pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 berdasarkan angka-angka indikator PPKM Covid-19.

Pemkot Tangerang memutuskan untuk melonggarkan peraturan PPKM di berbagai sektor, salah satunya operasional bioskop.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 15 September 2021: 11.046 Orang Sembuh, 3.948 Positif, 267 Meninggal

Baca juga: Warga Pagedangan Ingin Kebal dari Infeksi Covid-19 Geruduk The Springs Club Gading Serpong

"Secara aglomerasi Kota Tangerang memang masih berada di PPKM level 3," kata Said Endrawiyanto seperti dikutip dari keterangan pers, Rabu (15/9/2021).

"Namun, jika merunut angka indikator Covid-19, kita ini sudah pada level 2."

"Untuk itu beberapa pelonggaran baru kita terapkan," ujarnya lagi.

Said menambahkan, sebanyak tujuh aturan ditetapkan bagi masyarakat atau pihak pengelola bioskop.

Aturan pertama, pengunjung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan hanya pengunjung kategori hijau yang boleh diizinkan masuk.

Kapasitas penonton hanya diizinkan sebanyak 50 persen dari kuota utama.

Baca juga: Satgas Covid-19 PB IDI: Varian Mu Tidak Seganas Delta, tapi Lebih Serius dari Alfa, Beta, dan Gamma

Baca juga: Warga Antusias Vaksinasi Covid-19 di Masjid Al Hikmah Tanah Tinggi Tangerang

Lalu, bagi anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun dilarang masuk bioskop dan pengunjung dilarang makan dan minum di dalam area bioskop. 

"Selain itu, Pemkot Tangerang juga memberikan ketentuan harus adanya sinar UV-C di dalam saluran udara gedung bioskop," kata Said.

"Melakukan penyemprotan desinfektan secara berkala dan mengikuti aturan protokol kesehatan secara ketat sesuai aturan yang ada," ujarnya.

Sebelumnya, berdasarkan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 42 tahun 2021.

Instruksi menteri itu tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3 dan 2 kembali diperpanjang hingga 20 September 2021. 

Kota Tangerang masih ditetapkan berada pada wilayah di PPKM Level 3 dalam Inkemendagri tersebut.