Virus Corona

Penumpang Pesawat Berharap Hasil Tes PCR Durasinya Bisa Lebih Lama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penumpang pesawat berharap tes PCR berlakunya lebih panjang. foto suasana Bandara Soekarno Hatta terminal 2E, Sabtu (30/10/2021)

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Ribuan penumpang domestik tiba di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta, pada weekend pertama pasca penurunan biaya tes Swab Polymerase Chain Reaction(PCR).

Sebelumnya diberitakan, pemerintah pusat menurunkan harga tes PCR menjadi Rp 275.000 untuk Pulau Jawa Bali, serta Rp 300.000 untuk harga yang berada di luar Pulau Jawa dan Bali. 

Meski turunnya harga tersebut disambut baik oleh masyarakat, namun hal ini tidak sepenuhnya didukung oleh penumpang pesawat terbang.

Salah satunya yaitu Carla, warga Makassar yang datang ke Ibukota Jakarta untuk keperluan pekerjaan.

Durasi hasil tes PCR yang hanya berlaku 3x24 jam, dinilai Carla terlalu cepat, khususnya masyarakat yang bepergian hanya untuk sementara waktu.

"Mendukung langkah pemerintah yang menurunkan harga PCR menjadi Rp 300.000, itu sangat lumayan meringankan pengeluaran masyarakat," ujar Carla saat diwawancarai TribunTangerang.com, Sabtu (30/10/202).

Suasana Bandara Soekarno Hatta, Sabtu (30/10/2021) setelah pemerintah menurunkan biaya tes PCR menjadi Rp 275.000 (TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro)

"Tapi untuk masa aktif PCR ini yaitu 3x24 jam, saya rasa hanya sebentar banget ya, nanggung gitu rasanya," sambungnya.

Menurutnya, jangka waktu masa aktif hasil tes PCR paling efektif ialah satu minggu, ketika hasil sudah keluar.

Pasalnya disebut Carla, banyak masyarakat yang hanya datang ke suatu tempat untuk waktu beberapa hari, seperti dirinya.

"Contohnya kaya saya yang kesini untuk urusan pekerjaan empat hari, kan repot harus  mengeluarkan biaya untuk PCR lagi, nanti pas mau pulang ke Makassar," kata Carla.

"Minimal satu minggu lah saya rasa itu baru efektif buat orang-orang yang pergi untuk bekerja seperti saya, biar tidak merepotkan gitu," imbuhnya.

Rina, salah seorang penumpang yang berasal dari Palangkaraya, Kalimantan Tengah, juga mengakui masa aktif hasil tes PCR terlalu cepat.

Menurutnya Rina, status PPKM yang merujuk pada level 2 saat ini, menandakan kondisi masyarakat Indonesia akan penyebaran Covid-19 saat ini mulai membaik.

Sehingga, masa aktif hasil negatif PCR yang hanya tiga hari jika diperpanjang menjadi satu minggu bukanlah sebuah masalah yang sulit.

Baca juga: Pemerintah Resmi Turunkan Harga Tes PCR Paling Tinggi di Jawa Bali Rp 275.000

"Kalau status PPKM sudah turun, berarti kondisi Covid-19 di masyarakat kan sudah membaik dong," tutur Rina.

"Saya kira jika masa berlaku hasil PCR diubah jadi seminggu, bukanlah perkara besar. Lagipula sudah banyak kok pelonggaran kebijakan yang diterapkan," ungkapnya.

Ke depan, Rina mengharapkan pemerintah dapat kembali melonggarkan persyaratan bagi para penumpang yang melakukan perjalanan udara.

Pasalnya, harga untuk melakukan tes PCR dinilai Rina cukup, mahal jika harus dilakukan sebanyak dua kali dalam satu minggu.

Selain itu, penyaluran Vaksinasi Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia juga dinilai Rina telah merata. 

Sehingga, kekhawatiran pemerintah akan lonjakan ke tiga kasus Covid-19, tidak terlalu berlebihan.

"Semoga pemerintah bisa mengkaji ulang peraturan penumpang pesawat lah, jadi enggak terlalu memberatkan penumpang merogoh kantong lebih dalam," ucapnya.

"Apalagi seperti saya yang hanya pergi untuk bekerja beberapa hari saja, kan lumayan juga seminggu dua kali PCR," tutur Rina.

Bakal Dicabut

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI meminta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lain yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dapat mematuhi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR terbaru.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menuturkan, andai fasilitas pelayanan kesehatan tidak mematuhi aturan tersebut, sanksi bakal menanti, yakni penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional.

Namun, sebelum hal itu dilakukan, Kadir meminta kepada Dinas Kesehatan daerah provinsi serta kabupaten dan kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR sesuai kewenangan masing masing.

"Bila pembinaan gagal untuk memaksa mereka untuk mengikuti ketentuan kita, maka tentunya sanksi terakhir adalah penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional,” ujarnya dalam konferensi pers Penetapan Harga Terbaru Swab RT-PCR secara virtual, Rabu (27/10/2021).

Harga tes PCR terbaru mulai berlaku pada Rabu (27/10/2021) hari ini. Harga tes PCR turun menjadi Rp275.000 untuk wilayah Jawa dan Bali, dan Rp300.000 untuk wilayah luar Jawa dan Bali.

Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.

Baca juga: Melihat Efek Samping, Respons Antibodi, dan Efikasi Vaksin Zifivax yang telah Mendapatkan Izin BPOM

Baca juga: TAK LAGI REPOT! Begini Cara Cetak KK, Akta Kelahiran, dan Kependudukan Secara Mandiri

"Batas tarif tertinggi ini tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19," tutur Kadir.

Hasil pemeriksaan RT-PCR menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut, dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengevaluasi harga tes PCR.

Hal tersebut sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Jokowi terkait harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR).

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, penurunan harga ini mengacu pada perhitungan kembali komponen-komponen pemeriksaan tes RT-PCR.

Baca juga: Diapit 3 Jenderal, Gaya Menlu Retno Marsudi Bikin Salah Fokus, Pakai Sepatu Kanan-Kiri Beda Warna

Komponen itu terdiri dari jasa pelayanan atau SDM, komponen reagen atau habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi over HET, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

"Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali," ujar Kadir dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021).

"Serta sebesar Rp 300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali," tambahnya. 

Nantinya, evaluasi batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR akan ditinjau secara berkala sesuai kebutuhan. (m28/m31)