TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Meski sudah ada sosialisasi, ternyata masih banyak warga Jabodetabek yang beraktivitas di ibu kota yang belum paham aturan ganjil genap.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya kembali menerapkan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan Jakarta.
Ternyata, dalam lima hari penerapannya, ada 1.636 pengendara mobil yang terkena tilang ganjil genap.
Baca juga: Rachel Vennya tak Lagi Gugup, pada Pemanggilan Kedua Tenang dan Tanpa Body Guard
Pelanggaran ganjil genap terbanyak di Jalan D.I Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Fatmawati.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Argo Yuwono mengatakan penerapan tilang di 13 ruas jalan Ibukota Jakarta dimulai sedari Kamis (25/11/2021).
"Selama lima hari dari tanggal 25 Oktober sampai dengan 29 Oktober sanksi tilang sebanyak 1.636," tutur Argo, Senin (1/11/2021).
Sementara 1.857 mobil lainnya terkena peneguran karena melanggar ketentuan ganjil genap.
Jadi apabila dikalkulasi ada 3.493 mobil yang melanggar ganjil genap selama lima hari.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Flyover Ciputat, Saksi Mata Dengar Suara Hantaman Kencang
"Pelanggaran terbanyak di Jalan Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Fatmawati," ungkapnya.
Kebijakan perluasan ganjil genap di 13 ruas Jakarta resmi diterapkan sejak 25 Oktober 2021.
"Perluasan ganjil genap di 13 Jalan Ibukota mulai berlaku sedari Senin pukul 06.00 WIB. Sejumlah personel Polantas kami kerahkan di badan-badan jalan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Selain personel polisi, sejumlah ETLE juga disiagakan untuk melakukan tilang ganjil genap.
Kebijakan ganjil-genap kali ini dilakukan dua sesi dimulai sejak pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB pagi dilanjut pada pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.
Kebijakan ini berlaku sejak hari Senin-Jumat. Kebijakan tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, serta libur nasional.
Baca juga: Lowongan Kerja Tangerang Senin (1/11) untuk Lulusan SMA/SMK: Gramedia, Alfamart, J&T, Indomaret
Berikut 13 lokasi ganjil genap di Jakarta:
- Jl Sudirman
- Jl MH Thamrin
- Jl Rasuna Said
- Jl Fatmawati
- Jl Panglima Polim
- Jl Sisingamangaraja
- Jl MY Haryono
- Jl Gatot Subroto
- Jl S Parman
- Tomang Raya
- Jl Gunung Sahari
- Jl DI Panjaitan
- Jl Ahmad Yani
Sementara itu, aturan ganjil genap juga masih diberlakukan Satlantas Polres Bogor di kawasan Puncak tiap akhir pekan.
Baca juga: Obat Covid Molnupiravir Terbukti Bisa Turunkan Angka Kematian, Harganya Rp 9,9 Juta
Dengan begitu, hanya kendaraan, baik sepeda motor maupun kendaraan roda empat berpelat nomor genap yang diperbolehkan melintas.
Satlantas Polres Bogor memberlakukan sistem tersebut guna menekan volume kendaraan di kawasan wisata itu pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten bogor.
Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli Satlantas Polres Bogor Ipda Ardian menjelaskan penerapan skema ganjil genap di kawasan Puncak ini diberlakukan tiap Jumat-Minggu dengan waktu yang berbeda-beda.
"Ganjil genap kita mulai hari ini Jumat, jam 14.00 WIB. Tapi kalau Sabtu dan Minggu itu kita mulai jam 06.00 pagi," kata Ardian.
Tidak ada perubahan lokasi penerapan ganjil genap.
Baca juga: Oki Setiana Dewi Beberkan Alasan Pernikahan Ria Ricis dan Teuku Ryan Dipercepat
Ardian menyebutkan, ganjil genap masih diberlakukan di sebanyak delapan titik pemeriksaan.
Antara lain, sebanyak enam titik berada di Puncak Bogor, dan dua titik lainnya di Kawasan Sentul.
Titik pemeriksaan di kawasan Puncak meliputi Simpang Pasir Angin
· Simpang Pasir Angin
· Pintu Tol Ciawi
· Simpang Gadog
· Rainbow Hills
· Pos Penutupan Arus Cibanon
· Pos Penutupan Arus Bendungan
Selain itu, Satlantas Polres Bogor juga mengkombinasikan skema ganjil genap dengan sistem lalu lintas one way alias satu arah menuju Jakarta.
Penerapan one way ini akan berlaku setiap Sabtu pukul 12.30 WIB.
Berikutnya disusul pada Minggu mulai pukul 11.30 WIB.
"Kalau one way ke bawah (arah Jakarta) memang sudah ditentukan, biasanya kita terapkan mulai Sabtu jam 12.30 dan Minggu jam 11.30. Sedangkan untuk hari Jumat tidak ada one way, hanya pengaturan di titik-titik macet saja," kata Ardian.
Sistem one way dipilih jadi solusi untuk memecah kepadatan volume kendaraan yang naik dan turun di Kawasan Puncak selama akhir pekan.
Untuk kendaraan yang hendak menuju Puncak saat one way diberlakukan, bakal dihentikan sementara di Exit Tol Ciawi atau sekitar Pospol Simpang Gadog.
Baca juga: Ramalan Zodiak Senin 1 November, Leo Boros, Sagitarius Kenaikan Jabatan, Gemini Bahagia
Berlaku Bagi Pengendara Sepeda Motor
Kebijakan pembatasan mobilitas kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap resmi diberlakukan di kawasan Puncak, Bogor.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyatakan dukungannya terhadap upaya Polri dalam pemberlakuan kebijakan ganjil genap di Puncak.
Kebijakan ganjil genap di kawasan Puncak tersebut berlaku mulai Jumat (3/9/2021) kemarin setiap hari Jumat, Sabtu, Minggu serta libur nasional.
“Kami mendukung berlakunya rencana penanganan kemacetan pada lalu lintas di jalur Puncak, Bogor,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi pada Sabtu (4/9/2021) dikutip dari Kompas.com.
Budi Setiyadi juga mengungkapkan bahwa dukungan tersebut diberikan bukan tanpa alasan.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Tangerang Raya Senin 1 November akan Hujan Disertai Kilat dan Angin Kencang
Ia menyampaikan latar belakang di balik perlunya kebijakan ganjil genap di Puncak.
“Karena seperti yang kita ketahui kerap kali terjadi lonjakan arus lalu lintas pada akhir pekan karena banyaknya masyarakat yang ingin berlibur saat akhir pekan maupun libur nasional ke Puncak,” tambahnya.
Aturan ganjil genap di Puncak Bogor ini akan berlaku bagi seluruh kendaraan roda 4 dan roda 2 yang akan ke jalur Puncak.
“Kami dari Kementerian Perhubungan siap membantu Kakorlantas Polri untuk menerapkan dan juga mensosialisasikan ganjil genap ini kepada masyarakat, termasuk penerbitan regulasinya nanti tentunya berasal dari Kementerian Perhubungan,” jelasnya.
Dengan pemberlakuan kebijakan ganjil genap di kawasan Puncak, Kemenhub menyampaikan pesan kepada masyarakat yang hendak bepergian melalui jalur tersebut.
“Sesuai hasil rapat sebelumnya, ganjil genap ini mulai berlaku pada Jumat 3 September, jadi dimohon untuk masyarakat dan petugas mengantisipasi perjalanan agar tidak terjadi kemacetan,” kata Budi.
Mengingat kondisi saat ini masih berlaku PPKM, maka juga akan tetap berlaku pemeriksaan kartu vaksin sebagai syarat perjalanan.
Dalam paparan yang disampaikan oleh Polres Bogor, dituliskan bahwa ada pengecualian kebijakan ganjil genap, artinya kebijakan ini tidak berlaku untuk sejumlah kendaraan seperti:
· Pemadam kebakaran
· Ambulans/mobil jenazah
· Tenaga kesehatan
· Kendaraan dinas TNI/Polri
· Angkutan umum
· Angkutan online
· Angkutan logistik/ sembako
· Kendaraan untuk kepentingan tertentu/ darurat sesuai diskresi petugas Polri
“Kami dari Ditjen Hubdat juga secara aktif akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan Korlantas Polri,” tegasnya
“Kami mendukung upaya ini juga karena seperti yang kita saksikan bahwa perlu adanya tindakan untuk meminimalisir mobilitas masyarakat dengan output penurunan penyeberan Covid-19 di wilayah Kabupaten Bogor,” sambung Budi Setiyadi. (des/dwi)