TRIBUNTANGERANG.COM, KARAWANG - Valencya yang merupakan terdakwa kasus dugaan KDRT membeberkan keburukan mantan suaminya, Chan Yun Ching.
Atas keburukan itu membuat Valencya tak tahan dan menggugat cerai setelah 18 tahun menikah.
Selain suka berjudi, main perempuan dan minum minuman keras, Chan juga disebutkan permah meniduri sepupunya sendiri.
"Walaupun memendam luka batin berkepanjangan, mendengar pemgakuan suami selain suka mabuk dan main perempuan, ternyata saudara sepupu saya pun pernah dia (Chan) tiduri," kata Valencya saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (18/11/2021).
Selain itu, Valencya juga mengaku bahwa Chan memintanya untuk menggugurkam kandungan sebanyak 6 kali saat tinggal di Taiwan.
"Di negeri orang, saya menjadi buruh tani dan pabrik. Saat ingin punya anak, 6 kali diajak aborsi. Apakah ini memang seharusnya kodrat wanita?" ujarnya.
Dalam pledoinya, Valencya juga memprotes surat tuntutan jaksa yang dinilainya tidak sesuai dengan kesaksian Angel Chan, anak Valencya, di dalam persidangan.
"Bahwa saya memprotes keras tuntutan jaksa yang tidak sesuai fakta atas saksi anak saya, Angel Chan. Di persidangan, anak saya menyatakan bahwa 'mama tidak pernah mengusir papa saya'. Di surat tuntutan, jaksa menulis 'mama saya pernah mengusir papa saya'. Saya jadi bertanya-tanya, ada apa ini?" kata Valencya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Valencya, Iwan Kurniawan menjelaskan apa yang menimpa kliennya sangat membuat Valencya tersiksa secara psikis dan mental lantaran kehadiran janin yang di kandungannya tak dinginkan oleh keluarga Chan.
"Ekonominya (dulu) agak kekurangan di sana. Kalau menurut Bu Valencya, kehadiran janin di kandungannya itu tidak diinginkan lah oleh keluarga. Makanya sempat menggugurkan kandungan 6 kali. Itu kata Bu Valen sendiri. Kemudian, oronis juga ya kalau saudaranya saja ditidurin juga. Ya bukan budaya orang timur lah ibaratnya seperti itu," ucap Iwan.
Iwan berharap pledoi yang dibacakan sendiri oleh Valencya bisa dijadikan pertimbangan bagi majelis hakim lantaran apa yang tertuang dalam BAP jaksa tak sesuai dengan kesaksian sebenarnya seperti yang diucapkan.
"Yang paling krusial adalah semua fakta persidangan tidak terbukti karena dibantah semua oleh anaknya, oleh Bu Valen juga, jadi semua tidak terbukti semoga majelis hakim punya hati nurani dan membebaskan Bu Valen," tuturnya. (abs)