Berita Tangsel

Pemkot Tangsel Tetapkan Kenaikan UMK pada Tahun 2022 Sebesar 1,17 Persen

Penulis: Rizki Amana
Editor: Mohamad Yusuf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan saat ditemui di bilangan Setu, Kota Tangsel

TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan mengaku pihaknya telah memutuskan besaran kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) bagi pekerja pada tahun 2022.

Menurutnya kenaikan UMK yang telah diputuskan pihaknya sebesar 1,17 persen. 

"Di Tangsel ada kenaikan, kemarin diputuskan, sekitar 1,17 persen," katanya saat ditemui di bilangan Setu, Kota Tangsel, Rabu (24/11/2021).

Pilar menuturkan dalam mengambil keputusan tersebut pihaknya telah melakukan perundingan antar berbagai pihak. 

Menurutnya perundingan yang dilakukan dengan meminta pernyataan antar kedua belah pihak yakni asosiasi pengusaha dengan kaum pekerja. 

"Dari buruh mengajukan 10 persen ya. Tapi kan kita juga mendengar dari asosiasi pengusaha, cari win-win solution lah. Kita berada di posisi tengah-tengah. Bagaimana kemampuan dari pengusaha, bagaimana kebutuhan dari pada yang diamanatkan dari peraturan juga kan. Akhirnya alhamdulillah tercetus 1,17 persen," ungkapanya. 

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Rp1 Juta Lewat bsu.kemnaker.go.id atau WhatsApp dan Cara Pencairannya

Baca juga: Kisah Keluarga Komplotan Copet Asal Jakarta Beraksi di Sirkuit Mandalika, Ayah, Ibu, Anak, Tersangka

Baca juga: Tersinggung Netizen Tuding Gagal Kendalikan Hujan Saat WSBK Mandalika, Pawang Hujan Lapor Polisi

Alhasil, kebijakan yang diambil pihak Pemkot Tangsel terkait kenaikan UMK tahun 2022 itu telah disepakati kedua belah pihak. 

Adapun Pilar meyakini nominal baru dalam pembayaran upah bagi para pekerja dimulai pada awal Januari 2022.

Sedangkan, jika ditotal penghasilan pekerja di Kota Tangsel setelah adanya kenaikan Rp 4.280.000 dari sebelumnya Rp 4.230.000. (m23)