Libur Nataru

SIMAK! Selama Libur Natal dan Tahun, Ini Aturan yang tidak Boleh Dilakukan dalam PPKM Level 3

Editor: Mohamad Yusuf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi -- Kembang api saat Tahun Baru nanti dilarang selama pemberlakuan PPKM level 3

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pemerintah sudah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 62/2021 yang  memprioritaskan kesehatan masyarakat dalam mengantisipasi peningkatan mobilitas pada periode libur Natal dan tahun baru 2022.

Masyarakat diharapkan dapat mematuhi kebijakan yang mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia ini.

Secara umum pengaturan aktivitas masyarakat dalam beleid ini sama seperti aturan penerapan PPKM level 3.

Namun, ada beberapa aturan khusus yang ditambahkan Pemerintah untuk mengantisipasi libur Nataru.

Beberapa aturan tersebut di antaranya:

1. Masyarakat diimbau tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak.

2. Memperkuat pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata, dengan memberlakukan kebijakan sesuai aturan PPKM Level 3.

3. Larangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta selama periode libur
Nataru.

4. Peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Rp1 Juta Lewat bsu.kemnaker.go.id atau WhatsApp dan Cara Pencairannya

Baca juga: Kisah Keluarga Komplotan Copet Asal Jakarta Beraksi di Sirkuit Mandalika, Ayah, Ibu, Anak, Tersangka

5. Penutupan semua alun-alun daerah pada 31 Desember 2021-1 Januari 2022.

6. Larangan pawai dan arak-arakan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

7. Mal diizinkan buka dari pukul 09.00-22.00 waktu setempat, dengan kapasitas 50 persen penggunaan PeduliLindungi, dan prokes ketat.

8. Kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan kapasitas maksimal 50 persen.

9. Bioskop dan area pariwisata diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan prokes ketat.

Secara khusus untuk ibadah Natal, diharapkan masyarakat dapat melakukan hal itu secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan.

Baca juga: Tersinggung Netizen Tuding Gagal Kendalikan Hujan Saat WSBK Mandalika, Pawang Hujan Lapor Polisi

Baca juga: Data Diri di Sertifikat Vaksin Salah? Jangan Panik, Perbaiki Lewat Chatbot WhatsApp PeduliLindungi

Baca juga: Daftar Tempat Wisata Menawan di Banten yang Dapat Dinikmati pada Akhir Pekan

Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah secara berjamaah, diharapkan tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja.

"Pembatasan ini bersifat sementara. Bukan untuk kepentingan pemerintah, tapi untuk melindungi kesehatan segenap rakyat Indonesia," tegas Menkominfo Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Aturan Hal-hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Selama Libur Natal dan Tahun Baru.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini