Imigrasi Tangerang Tangkap 24 WNA Asal Afrika, 12 di Antaranya Tidak Memiliki Izin Tinggal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konfrensi Pers penangkapan 24 WNA asal Afrika di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.  

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menangkap 24 Warga Negara Asing (WNA) asal Afrika pada salah satu apartemen di Kota Tangerang, Jumat (26/11/2021).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Felucia Sengky Ratna mengatakan, 24 orang WNA tersebut terdiri dari delapan orang asal Nigeria, tiga orang WN Ghana, dan seorang lainnya WN Guinea-Bissau. 

Menurutnya, 12 orang lainnya belum diketahui asal negaranya, lantaran tidak dapat menunjukan dokumen izin tinggal atau overstay.

Kendati demikian, ia memastikan 12 WNA yang tidak menunjukkan dokumennya tersebut berasal dari benua Afrika. 

"Jumat dini hari tadi, kami menangkap 24 WN Afrika yang mana untuk 12 orang diantaranya belum diketahui berasal darimana, karena tidak dapat menunjukan dokumen izin tingg," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Felucia Sengky Ratna.

Saat diamankan, 24 WN Afrika tersebut tengah berada pada kamarnya masing-masing, dengan posisi asik bermain laptop dan juga smartphonenya. 

"Mereka menyewa 15 unit kamar di salah satu apartemen itu sejak tiga pekan yang lalu," kata dia.

Lebih lanjut Sengky menjelaskan, seluruh WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 119 ayat 1 Undang-undang Keimigrasian, tentang kepemilikan dokumen izin tinggal di Indonesia.

"Untuk 12 orang lainnya dugaan sementara melanggar Pasal 78 UU keimigrasian terkait sudah tinggal melebihi izin tinggal yang diberikan," tuturnya.

"Kini, seluruh WNA itu sudah diamankan di Kantor Imigrasi Kelas 1 non-TPI Tangerang untuk dimintai keterangan lebih lanjut," terangnya.

Saat ini pihak imigrasi belum dapat menyimpulkan terkait aktivitas para WNA itu memiliki unsur pidana atau tidak.

Oleh karena itu, Sengky menyebut pihaknya memiliki opsi untuk berkoordinasi dengan kepolisian guna menangani lebih lanjut 24 WNA tersebut. 

"Kami masih melakukan pendalaman terkait aktivitas yang mereka lakukan dengan barang bukti ini," ucapnya.

"Jika perlu, kami akan mengajak kerja sama dengan instansi penegak hukum untuk memastikannya," tutup  Felucia Sengky Ratna.(m28)