TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Warga Negara Asing (WNA) yang berasal atau yang sempat singgah di 11 negara dilarang oleh Pemerintah Indonesia, akan kembali dipulangkan.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta, Darmawali Handoko mengatakan, pihaknya telah bekerjasama dengan Imigrasi untuk mendeportasi apabila terdapat WNA yang sempat berada di 11 negara itu dan masuk ke Indonesia hari ini.
"Kami sudah bersiap dengan adanya Surat Edaran (SE) yang baru ini dengan bekerjasama dengan Imigrasi untuk memeriksa riwayat perjalanan WNA yang masuk ke Indonesia, dan kami memastikan kebijakan SE tersebut sudah tersebar ke seluruh maskapai," ujar Darmawali Handoko kepada awak media, Senin(29/11/2021).
"Kalau ada WNA yang masuk hari ini dan berasal atau pernah singgah di 11 negara itu, kami rekomendasi ke imigrasi untuk dideportasi," jelasnya.
Lebih lanjut Handoko menambahkan, untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang berasal dari 11 negara tersebut tetap akan diizinkan masuk ke Indonesia.
Namun, para WNI tersebut harus melalui mekanisme pelaksanaan karantina terlebih dahulu selama 14 hari, setibanya di Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Rp1 Juta Lewat bsu.kemnaker.go.id atau WhatsApp dan Cara Pencairannya
Baca juga: Kisah Keluarga Komplotan Copet Asal Jakarta Beraksi di Sirkuit Mandalika, Ayah, Ibu, Anak, Tersangka
Baca juga: Tersinggung Netizen Tuding Gagal Kendalikan Hujan Saat WSBK Mandalika, Pawang Hujan Lapor Polisi
"Kalau WNI yang jelas tidak akan kami deportasi dan masih bisa diperkenankan masuk ke indonesia, tapi yang jelas dia akan berbeda penanganan karantinanya, yakni selama 14 hari," kata dia.
Nantinya, jika terdapat WNI yang terpapar varian Covid-19 Omicron, pihak Bandara Soetta akan mengirimkan penumpang tersebut ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan untuk menjalani pemeriksaan genome sequencing.
Dan selanjutnya WNI tersebut akan dilakukan tracing ketat, guna mengetahui setiap individu yang telah melakukan kontak erat dengan yang terpapar Covid-19 Omicron itu.
"Jika didapat(WNI yang positif) akan kami kirimkan ke litbangkes untuk dilakukan genome sequencing, dan selanjutnya kami akan melakukan tracing kontaknya dengan sangat ketat dan melakukan swab untuk memastikan bahwa setiap kontaknya tidak terjangkit dengan varian baru Covid-19 ini," ucapnya.
"Pastinya mereka WNI ini dipastikan akan tertangani dengan baik dan tidak ada penyebaran akan varian baru ini," tutup Darmawali Handoko.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaiam syarat perjalanan internasional yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub 2021, terkait pencegahan varian baru virus Covid-19, yakni Omicron.
Baca juga: Data Diri di Sertifikat Vaksin Salah? Jangan Panik, Perbaiki Lewat Chatbot WhatsApp PeduliLindungi
Baca juga: Daftar Tempat Wisata Menawan di Banten yang Dapat Dinikmati pada Akhir Pekan
Sejumlah kebijakan yang diterapkan di simpul-simpul transportasi yang melayani kedatangan internasional, diantaranya itu:
- Menutup atau melarang sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara, yaitu: Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.
- Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut, wajib melakukan karantina selama 14x24 jam.
- Meningkatkan waktu karantina menjadi selama 7x24 jam dari sebelumnya selama 3x24 jam, bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan di luar dari 11 negara tersebut.(m28)