TRIBUNTANGERANG.COM, SEMANGGI - Ternyata ada enam orang yang keroyok Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali.
Lima pelaku lainnya menyusul ditangkap Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa dalam hasil penyelidikan pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menemukan lima pelaku lain pengeroyokan.
Lima pelaku tertangkap kamera CCTV saat keroyok AKBP Dermawan Karosekali saat unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Kamis (25/11/2021).
"Artinya ada penambahan tersangka yang berhasil kami ungkap berdasarkan hasil CCTV saat pengeroyokan terhadap korban AKBP Dermawan Karosekali," jelasnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021).
Dari lima tersangka, satu tersangka inisial AS masih berusia 18 tahun.
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Rp1 Juta Lewat bsu.kemnaker.go.id atau WhatsApp dan Cara Pencairannya
Baca juga: Kisah Keluarga Komplotan Copet Asal Jakarta Beraksi di Sirkuit Mandalika, Ayah, Ibu, Anak, Tersangka
Peran AS ialah mengejar, menarik, dan memukul korban menggunakan tangan kosong.
Kemudian tersangka lain yakni WS (35) Ini perannya memprovokasi, mengejar dan memukul korban
Satu tersangka lainnya DH (23) perannya mengejar, memukul dan menendang korban.
Lalu yang keempat ACH (29) Perannya memukul korban dengan menggunakan kayu.
Terakhir yang kelima MBK (23) peran mengejar, menarik, dan memukul korban dengan tangan kosong.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau pasal 216 KUHP dan atau pasal 218 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Dari penangkapan itu, polisi sita sejumlah barang bukti yakni kemeja seragam Ormas Pemuda Pancasila.
Seragam ini dimiliki oleh semua tersangka yang merupakan anggota ormas Pemuda Pancasila.
Kemudian juga ada celana, kaos, topi, handphone, gesper, sepatu, dan sebilah bambu serta sweater yang semuanya sudah dicocokan dari rekaman CCTV.
Baca juga: Tersinggung Netizen Tuding Gagal Kendalikan Hujan Saat WSBK Mandalika, Pawang Hujan Lapor Polisi
Baca juga: Data Diri di Sertifikat Vaksin Salah? Jangan Panik, Perbaiki Lewat Chatbot WhatsApp PeduliLindungi
Baca juga: Daftar Tempat Wisata Menawan di Banten yang Dapat Dinikmati pada Akhir Pekan
Sebelumnya polisi telah tetapkan 16 tersangka kasus unjuk rasa Pemuda Pancasila yang berakhir ricuh.
Sebanyak 15 tersangka ditetapkan atas undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam saat ikut aksi unjuk rasa.
Sementara satu pelaku lainnya ditetapkan tersangka karena mengeroyok AKBP Dermawan Karosekali.
Polisi tak tutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat dalam pengeroyokan itu.
"Masih memungkinkan ada tersangka lain. Hasil identifikasi masih memungkinkan penambahan tersangka," jelasnya. (Des)