SIM Keliling

Lokasi SIM Keliling Tangerang Selatan dan Samsat, Jumat 10 Desember

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Jadwal bus layanan SIM keliling Tangerang Selatan, Jumat 10 Desember 2021

TRIBUNTANGERANG.COM - Berikut ini jadwal layanan SIM keliling Tangerang Selatan, Jumat 10 Desember 2021 juga ada Samsat Keliing dan alamat kantornya. 

Jadwal SIM keliling Tangsel hari Jumat 10 Desember 2021 di wilayah Tangerang Selatan dan sekitarnya bisa dilihat lewat artikel ini.

Ada juga biaya perpanjangan SIM A dan C.

Sebaiknya tidak sampai lewat dari tanggal kadaluwarsa, karena bisa dikenakan sebagai pembuatan SIM baru.

Jadwal Simling Tangsel atau SIM keliling Tangerang Selatan, Jumat 10 Desember 2021 : 

Senin

BSD Plaza

08.00-13.00 WIB

ITC BSD

08.00-13.00 WIB

15.00-17.00 WIB

Selasa

Pamulang Square

08.00-13.00 WIB

15.00-17.00 WIB

ITC BSD

08.00-13.00 WIB

Baca juga: Lokasi SIM Keliling Tangerang dan Samsat, Jumat 10 Desember Serta Biayanya

Rabu

Mal Bintaro Plaza

08.00-13.00 WIB

15.00-17.00 WIB

WTC Serpong 

08.00-13.00 WIB

Kamis

Mal Bintaro Plaza

08.00-13.00 WIB

15.00-17.00 WIB

WTC Serpong

08.00-13.00 WIB

Jumat

Pamulang Square 08.00-11.00 WIB

14.00-16.00 WIB

ITC BSD

08.00-11.00 WIB

Sabtu

Pamulang Square

08.00-11.00 WIB

ITC BSD

08.00-17.00 WIB

Minggu

Bintaro Plaza

08.00-10.00 WIB

Lokasi Samsat keliling Tangsel Jumat 10 Desember 2021 : 

  • Samling Serpong

Halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong

  • Samling Ciputat

Ruko gerai Bintaro Sektor 3A, Ciputat

  • Samsat keliling Kelapa Dua

Depan Polsek Pakuhaji dan Pasar Intermoda Kelapa Dua

Syarat perpanjangan SIM A dan SIM C

> SIM asli yang hendak diperpanjang

> KTP asli yang masih berlaku (untuk penduduk di luar daerah Kota Tangerang harus berupa e-KTP)

> 2 lembar fotocopy KTP

> Jangan lupa bawa bolpoin sendiri

Biaya 

Biaya perpanjangan SIM menurut PP No. 50 tahun 2010 dan biaya mengurus SIM baru

  • SIM A

Pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000

Biaya perpanjangan SIM Rp 80.000

  • SIM B1

Pembuatan baru SIM B1 Rp 120.000

Biaya perpanjangan SIM B1 Rp 80.000

  • SIM B2

Pembuatan baru SIM B2 Rp 120.000

Biaya perpanjangan SIM B2 Rp 80.00

  • SIM C

Pembuatan baru SIM C sebesar Rp 100.000

Biaya perpanjangan SIM C Rp 75.000

Biaya mengurus SIM D khusus penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus

Biaya pembuatan baru SIM D Rp 50.000

Perpanjangan SIM D Rp 30.000

  • SIM Internasional

Biaya pembuatan baru SIM Internasional Rp 250.000

Perpanjangan SIM Internasional Rp 225.000

Pelayanan Kantor Samsat

Gerai Samsat Graha Raya

Ruko Orlin Arcade 2 Blok JB 28, Jl. Boulevard Graha Raya, Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten 15333

Buka : 08.00 WIB

Gerai Samsat Ciater

Rw. Mekar Jaya, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten 15310

Gerai Samsat Bintaro

Pd. Karya, Kec. Pd. Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten 15225

Buka : 10.00 WIb

UPDT Samsat Serpong

Jl. Telaga Golf Raya No.3, Lengkong Gudang, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten 15310

Kantor Samsat Ciputat

 Jl. RE Martadinata No.10, Ciputat, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten 15411

Buka : 08.00 WIB

Kantor Bersama Samsat Tangerang Selatan

AlamatJl. Raya Civic Center No.5, Lengkong Gudang, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten 15321

Buka: 08.00 WIB

Kantor Samsat Ciledug 

Kantor Samsat yang berada di Jalan Raden Fattah Blok Lembang Baru No.9, RT.3/RW.10, Sudimara Barat, Ciledug, RT.001/RW.010, Sudimara Barat, Ciledug, Tangerang.

Jam operasional hari Senin - Kamis : 08.00- 13.00 WIB dan pada  Jumat dan Sabtu : 08.00- 11.00 WIB. 

Pelayanan kantor Samsat Ciledug:

1. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pengesahan STNK tahunan (Penul 1 tahun)

2.Registrasi Kendaraan dan Perubahan Nomor Polisi 5 tahunan (Penul 5 tahun)

3.Proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kendaraan Baru (BBN 1)

4.Proses ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN 2)

5.Proses Mutasi Kendaraan Bermotor baik dari luar (mutasi masuk) maupun yang akan ke luar (mutasi keluar)

6. Pencetakan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) / bukti pembayaran PKB setelah melakukan pembayaran di E-Samsat

7.Pencetakan STNK duplikat karena kehilangan STNK yang lama

Persyaratan:

- BPKB Asli/Surat Pengantar dari Leasing (masa kredit)

- STNK asli

- e-KTP sesuai nama STNK

Samsat corner CBD dan gerai Samsat Kreo 

Hanya melayani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pengesahan STNK tahunan (Penul 1 tahun)

Jam operasional hari  Senin sampai Jumat dimulai pukul 10.00-15.00 WIB dan hari Sabtu pukul 10.00 - 13.00 WIB

Persyaratan

-BPKB Asli/Surat Pengantar dari Leasing (masa kredit)

- STNK asli

- E-KTP sesuai nama STNK

Biasanya, untuk pajak tahunan orang menyebutnya pajak kendaraan bermotor (PKB), sedangkan untuk yang lima tahun sekali dikenal sebagai perpanjangan STNK.

Keterlambatan membayar pajak akan dikenakan denda tambahan.

Denda akan terakumulasi saat melakukan pembayaran pajak.

Mengutip dari situs ntmcpolri.info, berikut berkas yang harus disiapkan sebagai persyaratan membayar pajak kendaraan:

  • Membawa STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi
  • KTP pemilik sesuai data identitas kendaraan
  • Fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan jika kendaraan atas nama perusahaan
  • Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan.
  • Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas kop surat perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai.

Kemudian berikut prosedur perpanjangan STNK tahunan :

  • Mengisi formulir perpanjangan STNK (formulir tersedia di loket).
  • Memasukkan formulir beserta persyaratan STNK tahunan ke loket pendaftaran setelah memasukkan berkas silakan menunggu panggilan, apabila tidak ada masalah pada kelengkapan berkas, maka petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar (notice).
  • Membayar pajak kendaraan di loket pembayaran.
  • Setelah melakukan pembayaran silakan menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (pengesahan) dan SKPD baru di loket pengeluaran STNK (pegesahan) dan SKPD Baru.
  • Menerima STNK (pengesahan) dan SKPD baru.