Yusuf Mansur Digugat

Tuntut Mengembalikan Uang dan Minta Maaf, Yusuf Mansur Digugat Perdata oleh Korban Patungan Usaha

Penulis: Arie Puji Waluyo
Editor: Rendy Renuki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustaz Yusuf Mansur

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Ustaz Yusuf Mansur digugat perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang, karena diduga melakukan wanprestasi kepada korban-korban patungan usaha pembangunan apartemen dan hotel Siti di Tangerang.

Ichwan Tony selaku kuasa hukum para korban menyampaikan bahwa gugatan dilayangkan ke Ustaz Yusuf Mansur, dikarenakan selama ini belum pernah menepati janjinya, yang sudah diutarakan didepan media massa.

Dalam gugatan perdatanya, Ichwan Tony menggugat tiga orang, yakni Ustaz Yusuf Mansur, PP, dan komisaris YPS.

Baca juga: Pasrahnya Ustaz Yusuf Mansur Dituduh Penipu: Silakan Lapor Polisi, Saya akan Ikuti Proses Hukum

Baca juga: Yusuf Mansur Minta Didoakan Gara-gara Bakal Disomasi Investor Patungan Usaha Pembangunan Hotel Siti

Baca juga: Usai Menyerahkan Diri, Rumah Diduga Pelaku Penipuan Investasi Sembako Murah di Periuk, Kosong

"Adanya gugatan ini ya supaya yang bersangkutan saudara YM (Yusuf Mansur) ini bisa melakukan suatu kewajibannya yang dulu pernah dijanjikan," kata Ichwan Tony ketika ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, belum lama ini.

"Kenapa tiga orang? Jadi menurut kami, meraka juga yang istilahnya bertanggung jawab selain yang bersangkutan (Yusuf Mansur). Juga sebagai direktur utama serta terdapat komisarisnya," ujar Ichwan.

Ichwan menerangkan bahwa meski sebelumnya sudah mengirimkan somasi kepada Ustaz Yusuf Mansur, pihaknya tetap melayangkan gugatan karena tidak ada jawaban.

BERITA VIDEO: Hamil 5 Bulan, Nikita Willy Masih Rutin Olahraga

"Karena di sini korbannya sekitar 13 orang. Kalau tuntutannya kita minta kerugian baik materil maupun immateril yang sudara YM (Yusuf Mansur) janjikan kepada klien kami dikembalikan," ucap Ichwan.

Dalam gugatan perdatanya, Ichwan mengaku membawa bukti transfer para korban, yang sudah mengirimkan uang untuk patungan usaha proyek hotel dan apartemen.

Ichwan Tony berharap, dengan adanya gugatan perdata tersebut, Yusuf Mansur mengakui semua kesalahannya dan mengembalikan uang para korban patungan usaya.

"Ya mudah-mudahan kami berharap nanti proses persidangan bisa berjalan dengan lancar, apa yang kami lakukan ini bisa majelis hakim," terang Ichwan.