TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Seorang narapidana narkotika bernama Adam Bin Musa kabur dari Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/12/2021) lalu.
Menanggapi kasus kaburnya napi tersebut, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI menduga kasus pelarian diri tersebut melibatkan pejabat dari pihak lapas.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Apriyanti.
Rika menerangkan, dugaan tersebut dilakukan lantaran Adam Bin Musa bukanlah seorang tahanan pendamping (tamping) dan baru menjalani hukuman 5 tahun dari 29 tahun vonis hukuman.
"Hingga saat ini pemeriksaan terkait adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilakukan oleh pihak dari lapas, dan pastinya ada pejabat yang harus bertanggung jawab atas pengeluaran narapidana tersebut," ujar Rika Apriyanti saat kepada Wartakotalive.com saat dikonfirmasi melalui panggilan seluler, Selasa (14/12/2021).
"Karena memang seharusnya ada tim ataupun pihak yang berwenang memberikan izin kepada dia sampai bisa keluar, karena dia jelas bukan tamping dan baru menjalani masa hukuman selama lima tahun," imbuhnya.
Kemudian Rika juga menerangkan, Kantoe Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten telah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatam (Ditjenpas) dan Inspektorat (Itjen) Kemenkumham, guna melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan kepada seluruh pihak yang terkait atas kaburnya Adam Bin Musa.
Pemeriksaan terhadap pihak lapas tersebut termasuk dengan pejabat serta pelaksana harian (plh) Kalapas Kelas I Tangerang, yang saat ini dijabat oleh Nirhono Jatmokoadi.
"Saat ini masih terus kita lakukan pemeriksaan, termasuk sampai pejabat-pejabatnya, termasuk hingga plh Kalapas juga dilakukan pemeriksaan," kata dia.
"Pemeriksaan dilakukan untuk menguraikan terkait dengan bagaimana cara pengeluaran sampai pelarian narapidana yang bersangkutan tersebut," imbuhnya.
Ia juga memastikan, pihaknya akan menindak tegas kepada petugas lapas yang bertanggung jawab dalam kasus kaburnya Adam Bin Musa.
Bahkan, Rika menegaskan Kemenkumham tidak akan segan untuk menindak tegas, petugas atau pejabat lapas yang melakukan kelalaian ataupun pelanggaran SOP itu.
Menurutnya, sanksi paling berat bagi petugas yang terdapat melanggar SOP ialah pemecatan secara tidak hormat.
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Rp1 Juta Lewat bsu.kemnaker.go.id atau WhatsApp dan Cara Pencairannya
Baca juga: Kisah Keluarga Komplotan Copet Asal Jakarta Beraksi di Sirkuit Mandalika, Ayah, Ibu, Anak, Tersangka
"Pasti jika terdapat pelanggaran SOP yang dilakukan oleh petugas pasti akan kami tindak tegas, kepada petugas yang bertanggung jawab tersebut," tegasnya.
"Paling berat akan kita lakukan pemberhentian dengan tidak hormat berdasarkan hasil pemeriksaan nanti," ucapnya.
"Sekali lagi saya tegaskan, kami sangat terbuka untuk kasus ini, karena kami sendiri jelas berkomitmen agar tidak mentolelir segala bentuk hal apapun pelanggaran SOP," tutup Rika Apriyanti. (M28)