SIM Keliling

Berikut Jadwal SIM Keliling di Tangerang, Serang Kota, dan DKI Jakarta pada Sabtu, 25 Desember 2021

Penulis: Rendy Renuki
Editor: Rendy Renuki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Jadwal mobil SIM keliling, Sabtu 25 Desember 2021.

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pihak kepolisian tetap memberikan layanan SIM Keliling, walaupun hari ini, Sabtu (25/12/2021), umat Nasrani di seluruh Indonesia merayakan Hari Raya Natal.

Warga di Tangerang Kota dan Tangerang Selatan juga tetap bisa terlayani oleh SIM Keliling di hari libur ini.

Oleh karena itu, bagi masyarakat di wilayah Tangerang dan sekitarnya tetap bisa memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Lokasi dan jam layanan SIM Keliling digelar berbeda-beda, tergantung lokasi layanan.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Serang Kota dan DKI Jakarta, Sabtu 25 Desember 2021 Dilengkapi Lokasi dan Biaya

Baca juga: Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang dan Samsat, Kamis 23 Desember

Baca juga: SIM Keliling dan Samsat di Tangerang Selatan, Rabu 22 Desember Dilengkapi Biayanya

Untuk layanan SIM Keliling di Pamulang Square dimulai pada pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.

Sementara untuk layanan SIM Keliling di ITC BSD dilakukan pagi pukul 08.00 sampai 11.00 WIB dan sore pukul 14.00 sampai 16.00 WIB.

Untuk biaya disesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000, sedangkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000.

BERITA VIDEO: Egy Maulana: Tetap Dukung dan Doakan Kami, Insya Allah Indonesia Bisa Menang! Aamiin

Berikut jadwal pelayanan SIM keliling di wilayah Tangerang Selatan dan Tangerang Kota hari ini Sabtu, 25 Desember 2021,

Tangerang Selatan :

Pamulang Square, pagi pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.

ITC BSD, pagi pukul 08.00 sampai 11.00 WIB dan sore pukul 14.00 sampai 16.00 WIB.

Tangerang Kota :

- City Mall Pasar Baru Tangerang, pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.

Atau pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C di Tangerang Kota bisa dilakukan di Gerai SIM Alam Sutera dan Tangcity Mall pukul 10.00 sampai 18.00 WIB.

Sedangkan jadwal untuk pelayan perpanjang dan pembuatan SIM A dan SIM C baru, bisa mendatangi Satpas Polres Metro Tangerang Kota yang beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.

Jadwal di Serang Kota

Selain di Tangerang, layanan SIM Keliling juga berlaku di Serang Kota.

Untuk di Serang Kota, layanan SIM Keliling digelar sejak pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

Berdasarkan dari Satlantas Polres Serang Kota SIM Keliling juga digelar di depan Ramayana dengan jam operasi dari pukul 15.00-19.00 WIB.

Lokasi SIM Keliling Kota Serang, Sabtu (25/12/2021) di Depan Mall Ramayana dan Puri Delta Kasemen.

 Lokasi SIM Keliling Kota Serang ini khusus untuk perpanjangan di SIM Keliling Polres Serang Kota.

Layanan SIM Keliling Polres Serang Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Layanan SIM keliling Polres Serang Kota berlaku setiap hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, dan Minggu.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Jadwal di Jakarta

Layanan SIM Keliling juga digelar di DKI Jakarta yang diinisiasi oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Berdasarkan akun Twitter @TMCPoldaMetro, layanan SIM keliling hari ini berada di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.

Berikut adalah lokasi-lokasi layanan SIM Keliling di DKI Jakarta, pada Sabtu 25 Desember 2021 hari ini.

1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
4. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan SIM keliling di DKI Jakarta untuk hari ini beroperasi sejak pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, di empat lokasi di atas.

Layanan SIM keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.

Syarat perpanjangan SIM Keliling:

1. KTP dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing dokumen asli dengan lampiran fotocopy.
2. Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM.
3. Proses Perpanjangan SIM Bisa di Lakukan Maksimal 14 Hari Sebelum Masa Berlaku SIM habis.
4. Pemohon perpanjangan SIM keliling wajib memakai masker hingga menjaga jarak sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat wajib untuk menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.