Kasus Perdata

Zaini Mustofa Gugat Ustaz Yusuf Mansur Rp 98 Triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Penulis: Irwan Wahyu Kintoko
Editor: Hertanto Soebijoto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Zaini Mustofa menggugat Ustaz Yusuf Mansur ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Zaini Mustofa saat ditemui Kamis (13/1/2022) mengatakan, angka gugatannya senilai Rp 98 triliun dari hasil hitung-hitungannya dari dana investasi yang dikeluarkan. Foto dok: Ustaz Yusuf Mansur.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Saat ini Ustaz Yusuf Mansur sedang menghadapi beberapa gugatan dari pihak-pihak yang mengaku sebagai korban investasi bodong.

Gugatan dari Zaini Mustofa salah satunya.

Tidak main-main, gugatan Zaini Mustofa yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencapai Rp 98 triliun.

Zaini Mustofa mengatakan, angka gugatannya senilai Rp 98 triliun tersebut tidak muncul begitu saja, melainkan dari hasil hitung-hitungannya dari dana investasi yang dikeluarkan.

Video: Prakiraan Cuaca Jumat 14 Januari 2022, Tangerang Hujan Sedang hingga Lebat

Modal awal yang disetorkan Zaini Mustofa untuk investasi baru bara pada 2009 silam senilai Rp 80 juta.

Dari dana itu, kata Zaini Mustofa, ada janji keuntungan 11,3 persen.

"Investasi ini tidak dibayarkan sejak tahun 2010. Sehingga sampai gugatan ini saya masukan 11 tahun lalu, setelah 131 bulan, kurang lebih Rp 98 triliun. Ada hitungannya," kata Zaini Mustofa, Kamis (13/1/2022).

Selain Ustaz Yusuf Mansur, Zaini Mustofa juga menggugat tiga pihak lainnya, yakni PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah, dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani.

Zaini Mustofa menggugat Ustaz Yusuf Mansur ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencapai Rp 98 triliun. Zaini Mustofa saat ditemui Kamis (13/1/2022). Zaini Mustofa mengatakan, angka gugatannya senilai Rp 98 triliun tersebut tidak muncul begitu saja, melainkan dari hasil hitung-hitungannya dari dana investasi yang dikeluarkan. (istimewa)

 

Menurut Zaini Mustofa, keempatnya digugat karena satu dengan lainnya saling terkait dalam investasi batu bara di Kalimatan Selatan.

"Kenapa saya gugat semua, karena mereka memiliki hubungan hukum. Gugatan itu kalau tidak punya hubungan hukum tidak bisa digugat," katanya.

Menurut Zaini Mustofa, dugaan wanprestasi dilakukan PT Adi Partner Perkasa. Sedangkan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani sebagai penerima sedekah yang ditunjuk Yusuf Mansur.

Baca juga: Ramalan Zodiak Jumat 14 Januari, Sengatan Romantis Scorpio sedang Menggebu-gebu

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Jumat (14/1): Ketulusan Sagitarius Membawa Hasil, Bagaimana dengan Aquarius?

Zaini Mustofa menggugat Ustaz Yusuf Mansur ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencapai Rp 98 triliun. Zaini Mustofa saat ditemui Kamis (13/1/2022). Zaini Mustofa mengatakan, angka gugatannya senilai Rp 98 triliun tersebut tidak muncul begitu saja, melainkan dari hasil hitung-hitungannya dari dana investasi yang dikeluarkan. (istimewa)

"Keterkaitan wanprestasi ini dilakukan PT Adi partner Perkasa. Organ dari perusahaan itu Adiansyah kemudian Yusuf Mansur. Kemudian sebagai penerima sedekah yaitu yayasan Ustaz Yusuf Mansur," ucap Zaini Mustofa.

Gugatan Zaini Mustofa terhadap Ustaz Yusuf Mansur tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: TERUNGKAP, Pengemudi Mobil Tabrak Rumah Warga Ternyata Bandar Narkoba yang Sedang Diburu Polisi

Dalam gugatan itu Zaini Mustofa meminta pihak tergugat secara tanggung-renteng membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 98.718.073.610.256.

Rinciannya, kerugian materiil modal ditambah keuntungan seluruhnya sebesar Rp 98.618.073.610.256 dan kerugian immateriil Rp 100 miliar.