Pencairan JHT

Ribuan Buruh Bergerak ke Kemenaker dan BPJS, di Daerah Juga Lakukan Hal yang Sama

Penulis: Ign Prayoga
Editor: Ign Prayoga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BP Jamsostek

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Ribuan buruh dijadwalkan akan berunjuk rasa pada Rabu (16/2/2022). Aksi unjuk rasa akan dipusatkan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Aksi serupa akan berlangsung di seluruh wilayah Indonesia. Para buruh akan berunjuk rasa Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan kantor-kantor cabang BP Jamsostek.

"Besok Partai Buruh bersama seluruh serikat buruh yang ada di seluruh Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa. Aksi unjuk rasa ini tentu akan mengikuti prosedur protokol kesehatan. Aksi besok kami atur jumlah massanya, yang seharusnya memang antusiasme dari para buruh, pekerja besar sekali. Mereka ingin berbondong-bondong puluhan ribu mereka ingin aksi," kata Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/2/2022).

"Untuk di Jakarta, dipusatkan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan atau dikenal BP Jamsostek. Secara bersamaan di seluruh Indonesia, aksi ini juga digelar di Kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat kabupaten/kota, dan kantor-kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh wilayah Indonesia," ujar dia.

Baca juga: Dinkes Kota Tangsel: Tujuh Orang Meninggal Akibat Covid-19 Varian Omicron

Ada dua tuntutan yang akan disampaikan oleh para buruh dalam aksi tersebut, yakni cabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, dan mendesak Menaker Ida Fauziyah mundur dari jabatannya.
"Besok tuntutan kami hanya dua, cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan ganti Menteri Ketenagakerjaan," ucap Said Iqbal.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini mengungkap alasan buruh di balik tuntutan mendesak agar Ida Fauziyah mundur sebagai Menaker. Menurut dia, kebijakan-kebijakan yang dibuat Menaker Ida Fauziyah tidak mendukung kesejahteraan para pekerja. Sebaliknya, kebijakan-kebijakan itu justru lebih pro ke pengusaha.

"Karena Menteri Ketenagakerjaan yang sekarang ini terlalu sering melukai hati para buruh dengan kebijakan-kebijakannya. Terlalu pro pengusaha. Dimulai dari Omnibus Law, kebijakan PP Nomor 36 Tahun 2021 yang tidak ada kenaikan upah minimum. Kalaupun ada naik upah minimum, hanya setengah harga toilet, sekitar Rp 1.250 per hari. Menyakitkan sekali karakter Menteri Ketenagakerjaan ini dalam kebijakannya bukan kepribadiannya," katanya.

Baca juga: Mentan RI Syahrul Yasin Limpo Lepas Produk Nutrisi Hewan Ternak dari Tangsel ke Denmark

Said Iqbal kembali mengungkapkan, selama ini, KSPI dalam pembahasan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), tidak pernah dilibatkan. Padahal kata dia, di dalam pembahasan tersebut harus melibatkan tiga lembaga Tripartit.

"Tiba-tiba keluar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, tidak ada hujan, tidak ada angin. Semua sedang baik-baik saja, buruh sangat menghormati keputusan Presiden Joko Widodo. Setidaknya KSPI tidak pernah diajak bicara oleh Menteri Ketenagakerjaan. Kalau kita lihat lembaga resmi kan, lembaga Tripartit nasional. Ada empat orang KSPI di lembaga Tripartit nasional tidak pernah diajak membahas Permenaker Nomor 2/2022," ujarnya.

Sumber: Kompas.com