TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Secara resmi Pemerintah masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.
Karenanya, sejumlah daerah termasuk di Tangerang Kota dan Tangerang Selatan, mengalami pembatasan aktivitas publik dengan diberlakukannya PPKM level 2.
Untuk itu untuk pengurusan SIM di gerai SIM Keliling, warga tetap harus menerapkan protokol kesehatan ketat dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun.
Video: Prakiraan Cuaca Kamis, 17 Maret 2022: Jakarta, Tangerang dan Sekitarnya
Warga Tangerang Kota dan sekitarnya yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Kota hari ini tetap beroperasi secara terbatas.
Jangan lupa, pelayanan SIM Keliling tetap menggunakan SOP Kesehatan. Artinya, pemohon wajib menggunakan masker serta jaga jarak.
Layanan SIM Keliling Polres Serang hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Baca juga: Ganjil Genap di 13 Titik di DKI Jakarta Masih Berlaku, Simak Daftarnya Berikut Ini
Baca juga: Polres Tangsel Segel Blackbee Bar dan Sky Lounge saat PPKM Level 2, Ini Aturan yang Dilanggar
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. 2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. 3. Bukti Cek Kesehatan.
Baca juga: Emak-emak Serbu Operasi Pasar Murah Minyak Goreng di Pasar Sukabungah Bekasi
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Metro Tangerang Kota semoga bermanfaat.
Adapun lokasi pelayanan SIM Keliling Tangerang dan Tangerang Selatan Kamis, 17 Maret 2022 adalah sebagai berikut:
Baca juga: Tawuran di Palmerah Berawal Saling Tantang di Sosial Media, Korban Tewas Akibat Luka Bacok di Dada
Tangerang
1. Metro Polis Tangerang
Jam pelayanan: 08.00 - 12.00 WIB
2. Giant Palem Semi
Jam pelayanan : 08.00 - 12.00 WIB
Tangerang Selatan
1. Kelurahan Pondok Betung
Jam pelayanan: Pagi 09.00-14.00 WIB
2. Pamulang Square
Jam pelayanan: 09.00-14.00 WIB. (soe)