TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Satpol PP Kota Tangerang menggelar operasi skala besar pada Senin (28/3/2022) malam.
Petugas melakukan penggerebekan terhadap tempat yang menjual minuman keras.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kabid Ketertiban Umum dan Ketrentraman Agapito De Araujo dan Kabid Binmas Hadi Ismanto. Turut juga petugas gabungan dari personel TNI mau pun Polri.
"Sasaran operasi kami menggerebek tempat warung jamu yang ternyata menjual miras," ujar Hadi kepada Tribuntangerang.com, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: Arief R Wismansyah Minta Anggota Satpol PP Kota Tangerang Disegani Masyarakat
Hadi menjelaskan bahwa tempat menjual miras ini berkedok warung jamu kerap didatangi banyak pembeli.
Miras tersebut beredar di sekitar wilayah Jatiuwung dan Karawaci Kota Tangerang.
"Sebanyak 73 botol miras kami lakukan penyitaan," ucapnya.
Barang bukti diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Tangerang guna pendataan lebih lanjut. Kegiatan operasi ini juga dalam rangka penegakan Perda Kota Tangerang.
"Yaitu Perda Nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penualan minuman beralkohol di wilayah Kota Tangerang," kata Hadi. (dik)