Tangerang Raya

Polisi Tangerang Ringkus Maling Mobil sambil Nyanyikan Lagu Selamat Ulang Tahun

Penulis: AndikaPanduwinata
Editor: Intan UngalingDian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pencuri mobil dibekuk di rumah kontrakannya, di Kampung Cikadu, Desa Singaraja, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Kamis (7/4/2022), Saat dilakukan penangkapan, polisi menyanyikan lagu selamat ulang tahun dan menyalakan korek api.

TRIBUNTANGERANG.COM, PANONGAN - Seorang pencuri mobil dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Panongan Polresta Tangerang, di Singaraja, Tenjo, Kabupaten Bogor, Kamis (7/4/2022).

Penangkapan terhadap pencuri mobil tersebut dilakukan saat pelaku sedang tidur pulas.

Petugas membangunkan pelaku pakai lagu selamat ulang tahun.

Penangkapan pencuri itu dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panongan Iptu Surya Abdul Fitri. Beberapa polisi itu menyanyikan lagu selamat ulang tahun sambil bertepuk tangan.

Saat dibait terakhir lagu tersebut, pelaku terbangun dan meniup korek api yang dianggap sebagai lilin ulang tahun. 

Setelah meniup korek api tersebut, pelaku berusaha kembali tertidur.

Peristiwa penangkapan pelaku kejahatan itu terjadi di rumah kontrakan Kampung Cikadu, Desa Singaraja, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Kamis (7/4/2022).

Baca juga: Warga Sinar Pamulang Permai Tangsel Tangkap 2 Pelaku Pencurian Burung Murai dan Spion Mobil

Baca juga: Tembakan Peringatan Bikin 2 Pelaku Pencurian Mobil Lari Tunggang Langgang, 1 Pencuri Dibekuk

"Pelaku kami tangkap karena mencuri mobil di parkiran Musala Nurul Falah, Desa Ranca Kalapa, Panongan, beberapa waktu yang lalu," ujar Kapolsek Panongan Inspektur Satu Syamsul Bahri.

Syamsul menjelaskan, mobil hasil curian itu kemudian digadaikan pelaku kepada SU, tetangganya senilai Rp 20 juta.

"Awalnya kami menemukan barang bukti mobil tersebut ada di rumah saudara SU. Pengakuan saudara SU, mobil itu dia gadai dari pelaku AZ," ucapnya.

Kanit Reskrim Polsek Panongan Inspektur Satu AA Surya Abdul Fitri menambahkan, peristiwa pencurian itu terjadi  Rabu, 9 Maret 2022, sekira jam 19.00 WIB.

Pelaku mencuri mobil di showroom mobil di wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Sindikat Pencurian Motor dan Aksi Begal di 103 Lokasi Pencurian Digulung Polresta Tangerang

Baca juga: Kasus Pencurian Kabel PJU Marak Terjadi di Kabupaten Tangerang

"Pelaku mencuri mobil itu dengan mengambil kunci kontak di sebuah showroom. Pelaku masuk melalui pintu belakang yang saat itu sedang tak terkunci," katanya.

Pelaku, penadah dan barang bukti mobil Suzuki Grand Vitara diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Mereka akan dijerat Pasal 363 dan 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penadahan barang atau benda hasil pencurian.