TRIBUNTANGERANG.COM, TANGSEL -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2022 harus dibayar penuh dan tepat waktu.
Ida mengatakan, saat ini Indonesia telah memasuki fase dari pandemi ke endemi.
Keberhasilan pengendalian Covid-19, dan cakupan vaksinasi menunjukkan dampak positif dan aktivitas masyarakat kembali normal, termasuk pada sektor ketenagakerjaan.
"Dengan adanya kondisi tersebut, semestinya telah meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak pekerja/buruh, termasuk pembayaran THR Keagamaan 2022," kata Ida pada konferensi pers, Jumat (8/4/2022),
Baca juga: VIRAL Video Wanita Masuk Masjid Tenteng Senjata Tajam, Ini Kata Kapolsek Pesanggrahan
Kemnaker juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
SE tersebut mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya.
Baca juga: Pacar Baru Kalina Ocktaranny Tantang Vicky Prasetyo Adu Jotos di Atas Ring, Ini Gara-garanya
Hal ini Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 206 tentang THR Keagamaan.
Ida menegaskan THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Adapun sanksi bagi bagi pengusaha yang terlambat membayar sesuai dengan ketentuan, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, tanpa menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR pokok.
Baca juga: Pemkot Tangerang Wacanakan Pecat Kepala Sekolah yang Siswanya Terlibat Tawuran
“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah memberikan relaksasi berupa keringanan bunga bank bagi perusahaan yang meminjam uang untuk pembayaran Tunjangan Hari Ray (THR) bagi karyawannya.
KSPI meminta perusahaan sektor apapun membayarkan THR kepada karyawannya secara penuh, sebagaimana permintaan Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: PUPR: Masih Cari Besi Lebih Kuat Dulu sebelum Pemasangan Portal Kembali di Jalan Ir Juanda
"Bagi perusahaan yang tidak mampu tentu masih ada, terutama di level padat karya seperti pariwisata, maskapai penerbangan, hotel non bintang, agen perjalanan. Terhadap perusahaan ini, tentu Partai Buruh dan KSPI tetap meminta membayar THR 100 persen. Dari mana uangnya? uangnya dari minjam ke bank," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Selasa (5/4/2022).
Terhadap perusahaan yang memang belum pulih total secara ekonomi, pemerintah diminta memberikan solusi dengan cara relaksasi bunga bank.
Relaksasi bunga bank ini diperuntukan khusus bagi perusahaan yang meminjam uang untuk keperluan pembayaran THR.
Baca juga: 10 Rumah Warga dan 50 Kontrakan di Kampung Kojan Kalideres Hangus Dilalap Api
Menurutnya pembayaran THR secara penuh jadi penting karena dana tersebut biasanya tidak ditabung, melainkan digunakan untuk keperluan konsumsi Hari Raya Idul Fitri.
"Terjadi peningkatan daya beli dan peningkatan konsumsi dari uang THR, dan itu perputaran uangnya puluhan bahkan ratusan triliun," ungkap Said Iqbal.
"Oleh karena itu Partai Buruh dan KSPI berpendapat pembayaran THR 2022 harus 100 persen atau full, karena alasan pertama tadi telah terjadi pertumbuhan ekonomi," katanya. (*)
Sumber: Tribunnews.com