TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Warga di sekitar Jalan Ir Juanda dan Jalan Garuda, Batusari, Batuceper, Kota Tangerang, mendesaK Pemerintah Kota Tangerang segera memperbaiki jalan rusak parah.
Jalan Ir Juanda dan Jalan Garuda dalam kondisi rusak parah selama bertahun-tahun, Kondisinya, jalan berlubang, retak, dan dipenuhi genangan air.
Desakan perbaikan jalan dilakukan karena jalan rusak tersebut sudah menelan korban yakni pengendara yang melintas di jalan tersebut.
"Kami meminta kepada Pemkot Tangerang agar segera memperbaiki Jalan Juanda yang sudah rusak parah selama bertahun-tahun ini," ujar warga sekitar, Hardiansyah, Selasa (26/4/2022).
Hardiansyah menilai, perbaikan jalan rusak parah itu akan sulit dilakukan dan memakan waktu lama dalam proses perbaikannya.
Pasalnya, status aset Jalan Juanda yang milik Angkasa Pura (AP) II, sehingga proses perbaikan akan sulit.
Baca juga: Jalan Rusak Berat Imbas Satu Arah Daan Mogot Diperbaiki dengan Anggaran Rp 5,7 Miliar
Baca juga: Kejari Tangerang Usulkan 4 Skema untuk Perbaikan Jalan Juanda yang Rusak Parah
Oleh karena itu, dia mendesak Pemkot Tangerang agar memperbaiki Jalan Juanda secepatnya.
"Mekanismenya (perbaikan jalan) seperti apa kita enggak mau tau yang jelas ini sudah waktunya untuk diperbaiki, karena warga sudah jengah dengan kondisi jalan yang rusak parah ini," kata Hardiansyah.
"Yang pasti bakal alot dan ribet perbaikan jalan ini, makanya kita akan ambil sikap meminta Pemkot Tangerang agar memperbaiki sendiri," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Tangerang belum dapat memerbaiki jalan tersebut lantaran terkendala status kepemilikan aset jalan yang merupakan milik pihak AP II.
Namun, Pemkot Tangerang belum dapat memperbaikinya karena status aset tersebut.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyampaikan empat skema untuk perbaikan jalan.
Skema pertama, pembelian aset AP II yakni Jalan Juanda oleh Pemerintah Kota Tangerang sehingga Pemkot Tangerang memiliki kewenangan untuk melakukan perbaikan jalan tersebut.
Skema kedua, perbaikan jalan dilakukan Pemkot Tangerang dengan sistem hibah.
Pemkot harus mengubah keterangan anggaran di anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dari belanja modal dan pemeliharaan kepada hibah.
Lalu, hasil perbaikan akan diserahkan kepada Angkasa Pura II sebagai asetnya.
Skema ketiga, AP II menghibahkan aset jalan tersebut kepada Pemkot Tangerang.
Hal itu bisa dilakukan AP II berupa pemindahan aktiva aset namun harus melalui proses persetujuan dari pimpinan yakni Kementrian BUMN.
Skema keempat, perbaikan menggunakan dana vorporate social responsibility (CSR) AP II. (M28)