TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Kabar tak sedap menerpa Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Menag disebutkan meminta masyarakat mengikhlaskan dana haji dipakai pemerintah untuk membangun Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Kementerian Agama (Kemenag) secara tegas membantah kabar tersebut. "Itu fitnah dan menyesatkan. Narasi Menag meminta dana haji untuk IKN itu hoaks," kata Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag Akhmad Fauzin di Jakarta, Minggu (8/5/2022).
Menurut Fauzin, Menag Yaqut tidak pernah mengeluarkan statemen terkait penggunaan dana haji di luar penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, hal itu bukan kewenangan Menag.
"Sejak 2018 Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji," kata Fauzin.
Baca juga: Tak Semua Pengunjung Disiplin Buang Sampah, Pengelola Pantai Tanjung Pasir Kerahkan Pekerja Musiman
Baca juga: Selama Arus Balik, Tidak Semua Dermaga di Pelabuhan Merak Dapat Langsung Bongkar dan Muat Pemudik
Ia mengatakan Undang Undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono mengamanatkan dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Maka itu dibentuklah BPKH dan secara bertahap kewenangan pengelolaan dana haji diserahkan ke BPKH sesuai amanat UU 34/2014.
Pada 13 Februari 2018, Fauzin menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018.
Baca juga: Tiket Arus Balik Masih Tersedia, Calon Penumpang Kereta Api Disarankan Memilih Tanggal Alternatif
Peraturan itu mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Sejak saat itu, dana haji telah dialihkan sepenuhnya ke BPKH. "Per Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah Rp103 Triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH," ujar Fauzin.
Kemenag, ujar Fauzin, sudah tidak mempunyai tugas mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalur One Way Arus Balik, Pengemudi asal Bekasi Meninggal Dunia
"Saya kira masyarakat sudah semakin cerdas, sudah bisa mengetahui info atau berita semacam ini tidak benar dan fitnah," ujarnya.
"Bagi pihak-pihak yang menyebarkan berita hoaks dan fitnah ini kami akan pertimbangkan mengambil langkah hukum," kata Fauzin. (*)
Sumber: Tribunnews.com
Baca juga: Silaturahmi Sultan HB X dan Prabowo, Tak Bahas Masalah Politik dan Pilpres 2024
Baca juga: Tukang Bakso Mengaku Tersasar Jalan hingga Masuk ke Tol Jakarta-Tangerang
Baca juga: Gara-Gara Ngambek, Anak Perempuan 4 Tahun di Depok Terkunci di Kamar Sendirian
Baca juga: Volume Sampah di Kota Tangsel Meningkat Selama Musim Libur Hari Raya Idul Fitri 2022