TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kerinduan masyarakat untuk beraktivitas di luar ruangan dengan lebih bebas bisa diwujudkan.
Pemerintah DKI Jakarta kembali menggelar acara Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) pada Minggu (29/05/2022)
Sebagai informasi untuk masyarakat yang ingin ikuti kegiatan tersebut harus mengikuti sejumlah peraturan
Dilansir dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, CFD mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB
Baca juga: Yuk Olahraga, Pagi ini Jalan Danau Sunter Selatan Kembali jadi Lokasi Car Free Day
Terdapat enam lokasi acara car free day
-Jalan Jend. Sudirman-Jl MH Thamrin
-Jalan Sisingamangaraja untuk wilayah Jakarta Selatan
-Jalan Tomang Raya untuk wilayah Jakarta Barat
- Jalan Danau Sunter Selatan untuk wilayah Jakarta Utara
-Jalan Suryo Pranoto untuk wilayah Jakarta Pusat
- Jalan Pemuda untuk wilayah Jakarta Timur.
Baca juga: Pameran Replika Mobil Formula E Dihadirkan di sekitar Bundaran HI Jakarta saat CFD Besok
Masyarakat yang hadir Wajib scan barcode pedulilindungi atau menunjukkan minimal sertifikat vaksin kedua.
CFD juga tidak diperbolehkan membawa hewan peliharaan, tidak boleh merokok atau vaping, tidak diperbolehkan menggunakan genset, tidak melakukan kegiatan politik dan kegiatan yang mengundang keributan. (M32)