Peristiwa

Cemburu Lihat Pesan Whatsapp dari Pacar, Pemuda di Rumpin Bacok Temannya

Penulis: Hironimus Rama
Editor: Lilis Setyaningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti peristiwa pembacokan di Rumpin pada Minggu (29/5/2022).

TRIBUNTANGERANG.COM, RUMPIN - Cemburu berujung pembacokan.

Seorang pemuda berinisial R (19) ditangkap polisi di Kecamatan Rumpin pada Rabu (1/6/2022).

R ditangkap karena membacok temannya S (17) pada Minggu (29/5/2022) malam.

Kapolsek Rumpin Kompol Dali Saputra mengatakan R membacok S karena cemburu buta.

"Motif pelaku ialah cemburu buta karena pacarnya sempat melakukan komunikasi melalui pesan whatsapp dengan korban," kata Kapolsek Rumpin Kompol Dali Saputra, Kamis (2/6/2022).

Baca juga: Masih Pelajar, Polisi Tetapkan Satu Pelaku Pembacokan MF Hingga Tewas Saat Tawuran

Peristiwa penganiayaan ini berawal dari S dan R janjian untuk bertemu di suatu tempat.

Setelah S datang, R langsung menganiaya menggunakan senjata tajam.

"Korban dianiaya menggunakan senjata tajam celurit," jelasnya.

Tindakan penganiayaan ini menyebabkan korban mengalami luka sobek di bagian pinggang, luka sobek di sikut tangan bagian kiri dan luka sobek di jari tangan.

Baca juga: Pelaku Pembacokan di Bintara Bekasi Gara-Gara Tak Terima Ditegur Merokok Terancam Hukuman Mati

Korban lalu dibawa ke Puskesmas Rumpin oleh warga untuk mendapat perawatan medis.

“Kami sudah mendatangi TKP lalu menuju Puskesmas Rumpin untuk melihat kondisi korban. Kondisi korban sudah membaik setelah ditangani petugas medis," ujar Dali.

Pelaku akan dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.