SIM Keliling

Bisa Sambil Jalan-jalan ke Mal, Inilah Daftar Lokasi SIM Keliling Jabodetabek Hari Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi layanan SIM keliling

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah dokumen yang harus selalu dibawa ketika kita mengoperasikan kendaraan.

SIM memiliki masa berlaku lima tahun.

Perpanjangan masa berlaku SIM tidak harus dilakukan di tanggal jatuh tempo. Perpanjangan bisa dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.

Untuk mempermudah warga masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM, telah hadir gerai SIM keliling di beberapa lokasi.

Baca juga: Lagi, Remaja 14 Tahun Tewas Ditabrak Truk di Tangerang, Diduga Demi Konten

Baca juga: Cerita Agus, Korban Selamat Kecelakaan di Ciamis Hingga Alami Luka-luka

Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan lima mobil layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan SIM Keliling Jakarta akan beroperasi dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Rabu 8 Juni Hanya Pelat Genap Boleh Lewat di 25 Ruas Jalan Ini

Berikut ini adalah lokasi mobil SIM Keliling, Rabu (8/6/2022) :

Jakarta Timur:

Mal Grand Cakung

Jakarta Selatan:

Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat:

- Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok

- Mal Citraland Grogol

Jakarta Pusat:

Kantor Pos Besar Lapangan Banteng.

Bogor

- Lippo Plaza Keboen Raya

Jam pelayanan: 09.00 - 12.00

Tangerang

- Pasar Laris Taman Cibodas 

Jam pelayanan: 08.00 - 13.00 WIB 

Tangerang Selatan 

- Mal Bintaro Plaza

Jam pelayanan: 08.00-13.00 WIB dan 15.00-17.00 WIB

- WTC Serpong 

Jam pelayanan: 08.00-13.00 WIB

Gerai SIM Corner Mall Alam Sutera

Waktu pelayanan: 10.00-selesai

Kabupaten Tangerang

1. Gerai SIM Corner SDC

Summarecon Digital Center, Gading Serpong

Waktu pelayanan: 10.00-selesai

2. Gerai SIM Corner Rajeg

Jalan Raya Rajeg No 10-11 Mekarsari, Rajeg

Depok

1. Giant Bojongsari

2. Trans Studio Mall Cibubur

3. Depok Twon Square

Jam pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Bekasi

Metropolitan Mall Bekasi

Jam pelayanan: 08.00 - 10.00

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:

- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi

- Mengisi formulir permohonan

- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan

Sejak  Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor.

Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.

Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan. Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.

Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:

SIM C: Rp 100.000

SIM C1: Rp 100.000

SIM C2 : Rp 100.000

SIM A : Rp 120.000

SIM BI : Rp 120.000

SIM BII : Rp120.000

SIM BI umum : Rp120.000

SIM BII umum : Rp120.000

SIM Internasional : Rp250.000

Biaya perpanjangan SIM

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:

- Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A

- Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Biaya asuransi : Rp 50.000

Biaya tes kesehatan : Rp 50.000. (*)