TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah dokumen yang harus selalu dibawa ketika kita mengoperasikan kendaraan.
SIM memiliki masa berlaku lima tahun.
Perpanjangan masa berlaku SIM tidak harus dilakukan di tanggal jatuh tempo. Perpanjangan bisa dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Untuk mempermudah warga masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM, telah hadir gerai SIM keliling di beberapa lokasi.
Baca juga: Lagi, Remaja 14 Tahun Tewas Ditabrak Truk di Tangerang, Diduga Demi Konten
Baca juga: Cerita Agus, Korban Selamat Kecelakaan di Ciamis Hingga Alami Luka-luka
Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan lima mobil layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan SIM Keliling Jakarta akan beroperasi dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Rabu 8 Juni Hanya Pelat Genap Boleh Lewat di 25 Ruas Jalan Ini
Berikut ini adalah lokasi mobil SIM Keliling, Rabu (8/6/2022) :
Jakarta Timur:
Mal Grand Cakung
Jakarta Selatan:
Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat:
- Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok
- Mal Citraland Grogol
Jakarta Pusat:
Kantor Pos Besar Lapangan Banteng.
Bogor
- Lippo Plaza Keboen Raya
Jam pelayanan: 09.00 - 12.00
Tangerang
- Pasar Laris Taman Cibodas
Jam pelayanan: 08.00 - 13.00 WIB
Tangerang Selatan
- Mal Bintaro Plaza
Jam pelayanan: 08.00-13.00 WIB dan 15.00-17.00 WIB
- WTC Serpong
Jam pelayanan: 08.00-13.00 WIB
Gerai SIM Corner Mall Alam Sutera
Waktu pelayanan: 10.00-selesai
Kabupaten Tangerang
1. Gerai SIM Corner SDC
Summarecon Digital Center, Gading Serpong
Waktu pelayanan: 10.00-selesai
2. Gerai SIM Corner Rajeg
Jalan Raya Rajeg No 10-11 Mekarsari, Rajeg
Depok
1. Giant Bojongsari
2. Trans Studio Mall Cibubur
3. Depok Twon Square
Jam pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Bekasi
Metropolitan Mall Bekasi
Jam pelayanan: 08.00 - 10.00
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:
- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan
Sejak Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor.
Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.
Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan. Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.
Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:
SIM C: Rp 100.000
SIM C1: Rp 100.000
SIM C2 : Rp 100.000
SIM A : Rp 120.000
SIM BI : Rp 120.000
SIM BII : Rp120.000
SIM BI umum : Rp120.000
SIM BII umum : Rp120.000
SIM Internasional : Rp250.000
Biaya perpanjangan SIM
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
- Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A
- Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Biaya asuransi : Rp 50.000
Biaya tes kesehatan : Rp 50.000. (*)