TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- DPRD DKI Jakarta menyetujui tarif integrasi Jaklingko yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebesar Rp 10.000 per orang. Tarif integrasi ini meliputi Transjakarta, LRT Jakarta, dan MRT Jakarta.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta memproyeksi jumlah penumpang transportasi massal akan bertambah seiring pemberlakuan tarif integrasi Jaklingko sebesar Rp 10.000 per orang.
Penambahan penumpang diprediksi berasal dari masyarakat yang beralih ke transportasi massal dari kendaraan pribadi.
Sebab dengan tarif Rp 10.000, penumpang dapat naik Transjakarta, LRT Jakarta dan MRT Jakarta dalam satu kali perjalanan atau tiga jam perjalanan, sehingga lebih hemat Rp 7.500.
Baca juga: Pandemi Melandai, Pemprov DKI Jakarta Perpanjang Jam Operasional Angkutan Umum Mulai Senin
Baca juga: Tarif Integrasi Angkutan Umum Rp10 Ribu Disetujui DPRD, Dishub DKI Terapkan Mulai Akhir Juni
“Rata-rata di tahap awal sekitar 1-2 persen (proyeksi penambahan penumpang),” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo usai rapat kerja dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta pada Selasa (7/6/2022).
Misalnya jumlah penumpang Transjakarta saat ini naik dengan rata-rata 630.000 orang per hari, KRL Commuter Line sekitar 615.000 oranng per hari.
“Alhamdulillah untuk MRT Jakarta ada peningkatan rata-rata 68.000 penumpang per hari. Artinya ini mulai ada peningkatan tentu, kami targetkan 2022 kita akan kembali ke tahun sebelumnya sekitar 20 persen target ridership (penumpang),” ujar Syafrin.
Dalam kesempatan itu, Syafrin tidak memungkiri jumlah penumpang angkutan publik sempat terkoreksi akibat pandemi Covid-19 pada Maret 2020 lalu.
Baca juga: Komisi B DPRD DKI Minta Eksekutif Menindaklanjuti 4 Rekomendasi Tarif Integrasi JakLingko Rp 10.000
Saat itu, Pemprov DKI Jakarta menggencarkan upaya jaga jarak (physical distancing) dengan mendorong orang beralih naik kendaraan pribadi demi menghindari penularan virus.
“Memang perlu dipahami bahwa pandemi Covid-19, transportasi publik terkoreksi cukup jauh. Saat ini dari hitungan kami di tahun 2021 hanya sekitar 15 persen, tapi karena PPKM atau PSBB sebelumnya kami dorong masyarakat menggunakan kendaraan pribadi,” jelas Syafrin.
“Sekarang setelah pandemi berhasil tertangani, dilihat dari angka pertambahan kasus positif kemudian relaksasi yang ada, telah terjadi peningkatan pengguna layanan angkutan umum,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi B DPRD DKI Jakarta akhirnya menyetujui tarif integrasi Jaklingko yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebesar Rp 10.000 per orang.
Tarif untuk tiga angkutan umum Transjakarta, LRT Jakarta dan MRT Jakarta itu disetujui setelah rapat pembahasan keempat di DPRD DKI Jakarta pada Selasa (7/6/2022).
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, pihaknya telah menyiapkan empat rekomendasi tentang tarif integrasi yang disampaikan kepada eksekutif.
Baca juga: Sah, DPRD DKI Setujui Tarif Integrasi Jaklingko yang Diajukan Anies Rp10 Ribu Per Orang
Rekomendasi ini diberikan mengacu pada rapat persetujuan paket tarif integrasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali dan beberapa BUMD yang bergerak di bidang transportasi.
Rekomendasi pertama adalah penetapan tarif angkutan umum bersubsidi ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berdasarkan usulan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ). Hal ini sebagaimana Pasal 136 ayat 3 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.
Kedua, tarif angkutan perkeretaapian yang diselenggarakan oleh BUMD ditetapkan Gubernur berdasarkan usulan DTKJ dengan persetujuan DPRD DKI Jakarta.
Hal ini mengacu pada Pasal 177 ayat 2 Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.
Ketiga, adanya surat rekomendasi DTKJ Nomor 08/DTKJ/VIII/2021 tanggal 20 Agustus 2021 lalu terkait integrasi.
Baca juga: Tarif Integrasi Rp10 Ribu Diyakini Mampu Tarik Minat Masyarakat pakai Angkutan Umum
Komisi B dapat menyetujui pelaksanaan tarif integrasi karena mendukung keterpaduan moda transportasi antara Transjakarta, LRT Jakarta dan MRT Jakarta.
“Pada ujungnya nanti akan mendorong masyarakat untuk menggunakan moda transportasi massal berbasis rel, sepanjang tidak menambah beban APBD melalui PSO (public service obligation). Jika terjadi penambahan PSO akan diputuskan di Komisi B,” kata Ismail dalam rapat itu pada Selasa (7/6/2022).
Kata dia, tarif integrasi yang disetujui sebesar Rp 10.000 akan diuji coba selama enam bulan sejak ditetapkan.
Nantinya akan dievaluasi setiap enam bulan selama setahun untuk mengetahui dampak implementasi paket dari integrasi terhadap nilai masyarakat menggunakan model transportasi massal tersebut.
“Jumlah warga masyarakat pengguna/penerima manfaat paket tarif integrasi, wajib dilaporkan setiap enam bulan sekali selama setahun dengan pemisahan data masyarakat pengguna tarif integrasi ber-KTP DKI Jakarta dan ber-KTP non Jakarta,” ungkapnya dari Fraksi PKS.
Baca juga: Pemprov DKI Minta DPRD Sahkan Tarif Integrasi Angkutan Umum Rp10 Ribu
Rekomendasi keempat adalah fasilitas gratis tiket integrasi dapat diberikan kepada 15 kelompok masyarakat.
Rinciannya, PNS DKI Jakarta dan pensiunan PNS; tenaga kontrak DKI Jakarta; penerima KJP dan KJMU; karyawan swasta tertentu; penghuni rumah susun; KTP Kepulauan Seribu; penerima beras miskin (raskin); anggota TNI-Polri; veteran; penyandang disabilitas; lansia; pekerja rumah ibadah; PAUD; jumantik dan dasawisma; tim penggerak pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK).
“Baik, rekan-rekan Komisi B dan eksekutif ini empat poin rekomendasi dari hasil pembahasan kita semua. Apakah bisa disetujui?,” tanya Ismail.
Baca juga: Pemprov DKI Usul Tarif Integrasi Transjakarta, MRT, LRT: Rp 2.500-Rp 10.000
“Disetujui,” ujar para peserta rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta.
“Baik, alhamdulillah dengan demikian maka rapat pembahasan kita pada siang hari ini sebagai awal mula dari seluruh rangkaian pembahasan integrasi tarif yang kita lakukan dari beberapa waktu lalu, sudah kita tuntaskan melalui empat butir rekomendasi tadi,” timpal Ismail. (faf)